Tiap Tahun Aceh Berpotensi Kehilangan PAD Hampir 1 Triliun Sektor Galian C - Suara Indonesia
Berita

Tiap Tahun Aceh Berpotensi Kehilangan PAD Hampir 1 Triliun Sektor Galian C

Avatar of admin
×

Tiap Tahun Aceh Berpotensi Kehilangan PAD Hampir 1 Triliun Sektor Galian C

Sebarkan artikel ini
IMG 20210524 201519
Foto Salah satu aktivitas galian C di Aceh.

BANDA ACEH, Senin (24/05/2021) suaraindonesia-news.com – Kabupaten/Kota di Aceh setiap tahunnya berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak mineral bukan logam dan batuan dengan nilai total mencapai hampir satu triliun rupiah.

Hal itu disampaikan Oky Kurniawan, Pemerhati Pertambangan. kepada Media ini Minggu (23/5) di salah satu Cafe di Kota Banda Aceh.

Menurut Oky, potensi kehilangan PAD sektor pajak mineral bukan logam dan batuan dihitung berdasarkan estimasi belanja material hasil tambang komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) untuk kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah (kabupaten/ kota) melalui APBK masing-masing pada Pos Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Pos Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan. Nilai estimasi tersebut belum termasuk realisasi pembangunan yang dibiayai pemerintah melalui APBA dan APBN di tiap-tiap daerah.

“Ada beberapa faktor sehingga potensi kehilangan PAD ini terjadi. Diantaranya adalah belum optimalnya pengawasan dan penertiban di lapangan oleh pemerintah daerah terhadap kegiatan pertambangan sehingga masih ada celah kebocoran PAD sektor tersebut,” kata Oky.

Dengan kondisi ini kata Oky, seharusnya pemerintah kabupaten/kota di Aceh lebih memperketat lagi pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan, khususnya Galian C guna mendongkrak PAD sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. harapnya.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat sebelas jenis pajak yang diterima langsung oleh daerah (kabupaten/ kota). Dan salah satunya adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Artinya, walaupun saat ini perizinan Galian C menjadi kewenangannya Pemerintah Aceh, namun pajak dari kegiatan tersebut masih tetap haknya kabupaten-kota dimana lokasi pertambangan itu berada,” ujar Oky

Lanjutnya Oky, dalam pelaksanaan otonomi daerah, sumber keuangan yang berasal dari PAD lebih penting dibandingkan sumber diluar PAD karena pendapatan ini dapat dipergunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah.

“Sedangkan bentuk pemberian pemerintah (Non PAD) sifatnya lebih terikat. Dengan adanya peningkatan PAD terutama sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, pemerintah daerah juga mampu meningkatkan kemampuannya dalam penyelenggaraan urusan daerah,” tukasnya.

Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful