Reporter: Mahdi
SUMENEP, Kamis (1/6/2017) suaraindonesia-news.com – Tunjangan hari raya (THR) perusahan harus memberikan paling lambat seminggu sebelum hari raya. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kemrin (31/5/2017).
Kamarul Alam, Kabit Hubungan Industri Disnakertrans Sumenep mengatakan, pemberitahuan disampaikan melalui surat edaran kepala perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep. Agar THR diberiakan paling lambat H-7. Karena memang hak pekerja yang harus di terima sebelum hari raya idul fitri.
“Pekerja tidak usah meminta, THR sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada para pekerja,” Ucapnya.
Lanjut Alam sapaan akrabnya, dalam pemberian THR ada peraturannya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja sebulan secara terus-menerus akan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional. Adapun cara menghitung masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah.
“Jika masa kerjanya kurang dari satu tahun, maka cara memberikan THR dihitung sesuai masa kerjanya,” Terangnya.
Diketahui gaji sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2017 sebesar Rp. 1.388.000. Jumlah perusahaan yang ada dibumi Sumenep baik yang bersekala besar dan kecil mencapai 565 perusahaan. 40 persen perusahaan tidak mematuhi UMK.
“Yang tidak mematuhi UMK dengan alasan hasil pendapatan perusahaan minim,” Pungkasnya.