Test Urine Positif Narkoba, Oknum Pelaku Pungli dan Mengancam Polisi Ditangkap

oleh -985 views
Junaidi alias Adi Gabon (40) warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa diringkus Polresta Deli Serdang, karena di duga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik, Rabu (6/5/2020) malam. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Kamis (07/05/2020) suaraindonesia-news.com – Junaidi alias Adi Gabon (40) warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa diringkus Polresta Deli Serdang, karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik, Rabu (6/5/2020) malam.

Informasi dihimpun, video pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa yang saat ini sudah menjadi viral di media sosial, berawal pada hari Rabu, 6 Mei 2020 kemarin, saat itu Aipda Rinkon Manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jl. Sei Blumei dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, karena banyak mobil truk yang distop, di pungli oleh pelaku bersama teman-temannya.

Saat berada di lokasi Aipda Rinkon Manik langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangan anggota Polsek Tanjung Morawa tersebut.

Mengalami kejadian tersebut Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Petugas pun lantas melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku, kemudian Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus salah seorang pelaku Junaidi alias Adi Gabon, di Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa melakukan pungli bersama teman-temannya adalah untuk membeli Narkoba, dimana saat dilakukan test urine pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis Amphetamine (sabu), Metamfetamin (inex) dan Tetrahidrocanabinol (ganja).

Kapolresta Deli Serdang Kombespol Yemi Mandagi,Sik, Kamis (7/5/2020) mengatakan kepada wartawan, salah seorang pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.

Perwira berpangkat tiga bunga melati emas itu pun menghimbau agar pelaku yang lain segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan