PAMEKASAN, Senin (11/10/2021) suaraindonesia-news.com – Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan terus menggempur peredaran rokok ilegal di tingkat Kecamatan hingga Desa-Desa. Salah satunya mengedukasi masyarakat setempat tentang larang menjual maupun menjadi pelaku rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan pihak Bea Cukai Madura disaat melakukan edukasi tentang ketentuan bidang cukai di Balai Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa timur.
Edukasi tentang cukai tersebut meliputi pemahaman tentang rokok ilegal dan legal, serta larangan menjual atau mengkonsumsi rokok tanpa cukai.
Ach Zainollah Sekretaris DPMD Pamekasan mengatakan, adanya edukasi itu, kami bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan cukai dan cara membedakan pita cukai rokok ilegal serta larangan rokok ilegal.
“Edukasi tetang larang rokok ilegal ini terus digelorakan terhadap masyarakat, diharapkan masyarakat bisa paham dan mengerti tentang larangan mengkonsumsi, menjual rokok ilegal,” ucap Acj Zainollah Sekertaris DPMD Pamekasan.
Sementara, Pihak Bea Cukai Madura yang menjadi pemateri k
juga memberikan stimulus atau rangsangan terhadap masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah guna memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.
“Kami mengedukasi masyarakat tentang larangan rokok ilegal, sehingga peredaran rokok ilegal di pamekasan bisa di tekan,” katanya.
Sosialisasi edukasi bidang cukai tersebut di hadiri pihak pemerintah Kabupaten, Bea Cukai Madura, Forkopimka, TNI/Polri, Perangkata desa diantaranya BPD, kelompok tani, tokok masyarakat dan pemuda desa di wilayah Kecamatan Proppo.(Adv)
Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful













