SUMENEP, Sabtu (15/6/2019) suaraindonesia-news.com – Tertangkap basah dengan wanita idaman lain di sebuah kamar kost di Jl. Anggrek Perum Bumi Sumekar Indah Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Seorang suami terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep. Jumat (14/6) malam sekira pukul 23:15.
Fajar Santoso Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Sumenep mengatakan, penggerebekan bermula saat Satpol PP Sumenep mendapat laporan dari YL, asal Desa Pamolokan yang tak lain adalah istri dari AS pria yang diamankan Satpol PP.
Fajar Santoso Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Sumenep membenarkan akan kejadian tersebut bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari Yuli.
“Iya itu berdasarkan laporan dari YL istrinya dan disaksikan oleh warga. Ternyata betul, setelah Satpol PP dan warga mendatangi kamar kost, AS beserta perempuan yang berinisia FF memang berada di kamar kost tersebut,” terangnya, Sabtu (15/6).
Selanjutnya, Satpol PP Sumenep menggelandang pasangan mesum ke kantor dan setelah dilakukan mediasi AS dan FF mengaku sudah nikah siri.
“Saya katakan.! Nikah siri itu tidak ada payung hukumnya, saudara tetap kenak sanksi Pasal 284 tentang Perzinahan, kata saya, kalau istrinya menuntut,” tegasnya.
Namun sesuai dengan penyataan YL istri AS, dirinya bersedia tidak menuntut asalkan yang bersangkutan kembali kepadanya dan meninggalkan perempuan FF.
“Sebenarnya tadi malam itu rencananya sudah saya mau titipkan ke Polsek Kota, dikarenakan sudah ada laporan dari istrinya. Tapi suaminya ternyata mau kembali ke istrinya dan akan meninggalkan perempuan itu,” pungkasnya.(Zaini)