Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Wanita paroh baya pedagang ikan keliling, Ti Mariyam (55) warga dusun Gunung Tugel, Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo babak belur dengan kondisi bibir atas lebam, kaki dan tangan sebelah kiri luka, dan mata kiri berdarah – darah akibat dianiaya oleh Misna Alias bu Bahu (40) tetangganya sendiri.
Kapolsek Tongas Polres Probolinggo Kota AKP Hermawan melalui Petugas Reskrim Bripka Sandi Prayoga, Sabtu (22/8/15) kepada sejumlah wartawan mengatakan, korban (Ti Mariyam, red) dianiaya hingga berdarah – darah oleh tetangganya sendiri, Misna Alias Bu Bahu (40) pada Selasa (18/8/15) sekira jam 13.00 WIB, TKP dirumah korban sendiri.
Bripka Sandi Prayoga mengatakan, beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan terjadi korban kehilangan uang hasil jualan ikan yang ditaruh di meja rumahnya. Sepengetahuan korban pada saat itu tidak ada orang lain masuk kerumahnya kecuali tersangka.
Mendengar ucapan korban tersebut tersangka tersinggung. Beberapa hari kemudian, pada hari Selasa (18/8/15) sekira jam 13.00 WIB tersangka mendatangi korban dirumahnya yang saat itu sedang memasak didapur.
Didalam dapur korban langsung dipukuli oleh tersangka, tidak puas memukuli, korban selanjutnya diseret keluar oleh tersangka dan dipukul dengan bak plastik dibagian muka / kepala, kaki, tangan, dan bagian tubuh lainnya hingga kaki dan tangan kiri korban luka, bibir atas korban lebam dan mata kiri korban berdarah – darah akibat dipukul dengan bak oleh tersangka.
“Bahkan saking kerasnya tersangka dalam memukul, bak yang digunakan memukul korban sampai pecah”, ujar Bripka Sandi Prayoga.
Karena dianiaya tersangka, korban selanjutnya melaporkan tersangka ke Mapolsek Tongas. Pada hari itu juga, Selasa (18/8/15) tersangka kami tangkap. Bripka Sandi Prayoga mengatakan, dihadapan Petugas tersangka mengakui perbuatannya, dan itu dilakukan karena tersinggung dengan ucapan korban, terangnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mempermudah proses penyidikan, tersangka kami tahan, bak yang digunakan untuk menganiaya korban kami amankan sebagai alat bukti”.
Karena perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, ancaman hukumannya selama 2, 8 tahun penjara, ungkap Bripka Sandi Prayoga menandaskan. (Singgih).

