Tersangka Penyalah Gunaan BBM bersubsidi Ditangkap Polisi

61
×

Tersangka Penyalah Gunaan BBM bersubsidi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi Ket Foto Nizar Amin Tersangka Penyalah Gunaan BBM bersubsidi
Nizar Amin Tersangka Penyalah Gunaan BBM bersubsidi

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Nizar Amin (37) wartga Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ditangkap Petugas Sat Reskrtim Polres Probolinggo, Sabtu (15/8/15).

Nizar Amin ditangkap Polisi karena  tertangkap tangan oleh Petugas telah melakukan penyalah gunakan BBM Bersubsidi jenis Solar untuk keperluan Industri Penggilingan Batu yang dilakukannya di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Sebanyak 7 (tuju) jurigen berisi BBM jenis Solar bersubsidi dan sebuah kendaraan berat Eskafator diamankan Petugas sebagai barang bukti (BB).

Tersangka (Nizar Amin, Red) yang juga merupakan sopir Eskafator mengaku telah menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk keperluan industrinya ini sudah selama 1 (satu)b tahun. Modusnya tersangka membeli BBM jenis Solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan menggunakan jurigen.

Kemudian BBM bersubsidi tersebut digunakan tersangka untuk mengisi kendaraan Eskafatornya di industry penggilingan batu tempatnya berkerja.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP. Roy Prawiro Sastro mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Akibat perbuatannya Negara ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Pasalnya dalam sekali pengisian BBM jenis solar bersubsidi  sebanyak 7 jurigen tersebut tersangka membayar sebesar satu juta rupiah, ungkapnya.

AKP. Roy Prawiro Sastro juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, karena ditenggarai di industry penggilingan batu ini tersangka tidak bekerja sendiri. Sebab di TKP Petugas juga mendapati sejumlah kendaraan berat jenis lain, juga beberapa mesin industry yang sumber tenaganya juga diduga menggunakan BBM bersubsidi, ujarnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya, tersangka kami jerat dengan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara”.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan tersangka kami tahan di Mapolres, 7 jurigen berisi BBM Solar bersubsidi dan sebuah kendaraan Eskafator kami amankan sebagai alat bukti, tandas Kasat Reskrim AKP. Roy Prawiro Sastro. (Singgih).