SUMENEP, Rabu (18/01/2023) suaraindonesia-news.com – Setelah kekerasan seksual yang dilakukan oknum ASN di Sumenep, inisial M, terhadap sepuluh anak didiknya, ditangani pihak kepolisian setempat. M akhirnya dibekam dalam penjara dengan ancaman kurungan selama lima belas tahun.
M dinilai telah melanggar Pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 14 perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas, dalam keterangannya, Rabu (18/01/2023).
“Korban sementara sepuluh orang anak. Usia antara sepuluh hingga dua belas tahun,” ungkapnya.
“Ancaman lima belas tahun penjara,” kata Widi, panggilan akrab AKP Widiarti Sutioningtyas.
Ternyata, sambung Widi, masih banyak korban kekerasan seksual yang hingga kini masih ditelusuri pihak kepolisian setempat.
Menurutnya, tersangka M telah melakukan tindak senonoh pada anak-anak didiknya itu sejak tahun 2021.
“Ini akan terus kita kembangkan lagi, karena siswi yang jadi korban itu sudah banyak yang lulus,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Iqbal
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam












