Protes Penetapan La Nyala Sebagai Tersangka, Pemuda Pancasila Datangi Kejari - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Protes Penetapan La Nyala Sebagai Tersangka, Pemuda Pancasila Datangi Kejari

×

Protes Penetapan La Nyala Sebagai Tersangka, Pemuda Pancasila Datangi Kejari

Sebarkan artikel ini
IMG 20160322 171627

Reporter : Adhi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Belasan Pengurus Majelis Pimpnan Cabang  (MPC) Pemuda Pancasila (PP) kota Batu, Selasa (22/3/2016) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu di Jalan Sultan Agung Kota Batu.

Kedatangan PP ini sebagai bentuk protes atas penetapan ketua PP Jawa Timur, La nyala Mataliti sebagai tersangka atas kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2012. oleh kejaksaan tinggi (Kejati)  jawa timur.

Namun saat didatangi ormas PP kota Batu itu, kepala Kejari kota Batu Sedia Ginting tidak berada di tempat dan di wakili oleh Kasi Intel Kejari kota batu Agung Wibowo.

Sekretaris MPC PP Kota Batu Elvis Refualu mengatakan bahwa kedatangan para PP ini sebagai bentuk solidaritas dan protes atas penetapan La nyala sebagai tersangka bukan didarkan atas pelangggaran hukum semata  tetapi ada bermuatan politik serta juga terkait kisruh PSSI.

Baca Juga :  GeRAK Laporkan Dua Kasus Korupsi SDA ke KPK

“Kami kesini bukan demo, tetapi meminta audensi dengan kepala kejari Batu, agar aspirasi kami bisa diteruskan ke Kajati Jatim, karena penentapan ketua  Umum PP Jatim Pak Nyala penuh rekayasa, ada unsur kepentingan politik “ Kata Alvis.

Ia juga meminta kepada Kejari Batu Untuk menyampaikan aspirasinya agar penetapan tersangka tidak ada intervensi dari semua pihak termasuk pemerintah.

Sementara itu kasi Intel Kejari kota Batu Agung Wibowo menyatakan jika hukum tidak bisa di intervensi oleh siapapun dan dirinya juga mengumpamakan jika waktu kejaksaan menetapkan Mertua Susilo Bambang yudoyono (SBY) menjadi tersangka presiden  SBY kala itu juga tidak melakukan intervensi apapun.

Baca Juga :  Mobil Patwal Polres Sumenep Tabrak Dua Pelajar Hingga Dilarikan Ke RSUD

“Kejari Batu yakin jika penetapan Pak  la Nyala sudah memenuhi standar penetapan tersangka seperti adanya dua alat bukti dan keterangan saksi. Dan hukum sendiri  tidak bisa dicampur aduk dengan  dengan politik,” kata dia.

Menurutnya terkait  bebas dan tidaknya  La nyala dari jeratan hukum, hakimlah yang menentukan  keputusan dalam perkara  dipengadilan nanti, sementara kejaksaan  melalui penyidik bila ditemukan dua alat bukti maka  menetapkan menjadi tersangka.

Sementara itu, usai melakukan pertemuan denganKejari kota Batu belasan PP kota Batu meninggalkan kantor Kejari dan terkait masalah tersebut, PP akan tetap mendukung terus ketua PP Jawa Timur La Nyala Mataliliti yang mengajukan Pra Peradilan.