Sampang, Suara Indonesia-News.Com – Sujarwo (47) tersangka yang berprofesi sebagai mantri di Dinas Kesehatan itu, ternyata pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan internasional. Bersama rekan lainnya, tersangka Dumyadi (42), Abdurahman (40), ketiganya warga Kecamatan Sreseh, dan tersangka Erfan (38) warga Desa Aeng Sareh Kecamatan Kota Sampang, dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Sampang.
Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniadi mengatakan penangkapan ke empat tersangka dilakukan karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 41,6 gram. Mereka bertransaksi antar negara yakni dari Indonesia ke Jiran Malaysia.
“Para tersangka ini antar negara, karena dari barang bukti uang hasil transaksinya ada uang Malaysia,”ucapnya. Selasa (18/8/2015)
Untuk meloloskan puluhan gram barang haram di Bandara Juanda Surabaya, tersangka mengelabuhi petugas dengan menyelipkan sabu ke dalam hak sepatu.
“Yang ada di hak sepatu sekitar 5,9 gram sabu. Sedangkan dari tangan tersangka Abdurahman ada 36 gram. Hingga kini kami masih mengejar rekan lain inisial MR warga Kecamatan Sreseh karena membawa sabu lebih besar dari yang kita tangkap ini,”katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa, 2 buah plastik klip berisi kristal putih diduga SS berat 41,6 gram, uang tunai Rp. 1,2 juta, uang tunai pecahan 1 ringgit Malaysia 7 lembar, 1 unit sepeda motor dan 2 buah hp.
Akibat berbuatanya tersangka tersebut terancam dengan Pasal 112 dan 114 serta undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman palang lama 12 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, tersangka Sujarwo diketahui sebagai petugas kesehatan yang keseharianya melayani warga di kantor Pusat Kesahatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Sreseh. Ia berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang.(nor/luk).












