Reporter : Singgih
Probolinggo, suaraindonesia-news.com – Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan mobiler SD anggaran DAK SD 2012 dilingkungan Dinas Pendidikan Pemkot Probolinggo yang mengakibatkan kerugian Negara hampir Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dikirim ke Rutan Medaeng Sidoarjo oleh Kejari Probolinggo, Rabu (6/4) sekira jam 11.30 WIB.
Tersangka perkara dugaan korupsi DAK. SD 2012 yang dikirim Kejari ke Rutan Medaeng tersebut adalah berinisial (US) PNS dilingkungan Pemkot Probolinggo dan (R) rekanan yang ditunjuk mengerjakan mebeller.
Kasi Intel Kejari Probolinggo, Herman Hidayat, Rabu (6/4) dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mebeller DAK SD 2012 ini awalnya ditangani tipikor Polres Probolinggo Kota. Hari ini penyerahan berkas tahap kedua, penyerahan tersangka dan penyerahan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp.289.909.500,- ( dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus rupiah) kepada Kejaksaan oleh tim penyidik Tipikor Polres Probolinggo Kota, ulasnya.
Lebih lanjut Herman Hidayat menjelaskan, uang yang diserahkan kepada Kejaksaan oleh tersangka tersebut terinci, dari tersangka R sebesar Rp.7000.000,- , dari tersangka US Rp.125.000.000,- dan sisa anggaran mebeller dari Kepala Sekolah Rp.157.909.500,-
“Sementara ini masih menetapkan dua tersangka yaitu US dan R selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut adakah calon tersangka lain”, ujar Herman Hidayat.
Herman Hidayat mengatakan, Pada tahun 2012 sekitar 52 Lembaga SD Negeri Di Kota Probolinggo mendapat anggaran pengadaan mebeller DAK AD 2012 masing masing lembaga sekolah mendapat anggaran Rp.22.000.000,- yang harusnya dikerjakan secara swakelola. Namun oleh tersangka US dengan alasan biar pekerjaan cepat selesai dia mengkoordinir Kepala Sekolah agar pekerjaan diserahkan kepada rekanan. Namun setelah mebeller selesai hasilnya tidak sesuai dengan speck.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tipikor Polres Probolinggo Kota disinyalir ada markup anggaran, pekerjaan mebeller tidak sesuai speck, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP muncul kerugian Negara hampir Rp.300.0000.000,- Hari ini kedua tersangka dan uang yang diduga hasil korupsi, oleh tim penyidik Tipikor Polres Probolinggo Kota diserahkan kepada Kejaksaan.
“Selanjutnya untuk kemudahan menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jawa Timur di Surabaya kedua tersangka hari ini juga, Rabu (6/4) di kirim ke Rutan Medaeng Sodoarjo”, ungkap Herman Hidayat menambahkan.
Sementara data yang dihimpun Suara Indonesia.News.Com, timbulnya perkara dugaan korupsi pengadaan mebeller SD anggaran DAK. SD 2012 ini, tersangka (US) awalnya menyuruh Anwar stap konsultan pengawas bekerja sama mencari rekanan untuk mengerjakan mebeller tanpa sepengetahuan pimpinan.
Namun mekanismenya tidak sesuai juknis, yang mestinya pekerjaan mebeller DAK. SD 2012 tersebut dikerjakan secara swakelola oleh masing masing Kepala Sekolah, namun pekerjaan diserahkan kepada pihak ke 3 / rekanan dan tersangka US berperan sebagai koordinator.