Tersangka Belum Ditetapkan, Polres Akan Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan

oleh -120 views

Reporter: Jar

Sumenep, Rabu (25/01/2017) suaraindonesia-news.com – Kasus pengeroyokan dan pembacokan di depanan Masjid Jamik atau di utara Polsek Kota yang dialami tiga warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, hari Minggu (22/01/2017) lalu, yakni Rizal (21) warga Dusun Patenongan, Desa Parsanga, Achmad Zaky Tamimi (21) warga Kelurahan Pajagalan, dan Lukman Efendi (30) warga Dusun Sarpaan, Desa Kacongan, Kecamatan Kota, hingga kini Polres Sumenep belum melakukan penahanan terhadap para terlapor.

Kapolres Sumenep  AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.IK. M. Si, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan akan segera melakukan gelar perkara atas kejadian tersebut.

“Terlapor tidak kamai tahan dulu karena masih dalam proses pemeriksaan dan nanti kita akan gelar perkara,” kata AKBP H. Joseph Ananta Pinora, S.IK. MSi kapolres sumenep saat jumpa pers di salah satu rumah makan Sumenep, Rabu (25/01/2017).

Pinora juga mengoreksi sejumlah pemberitaan, jika TKP kasus dugaan pengeroyokan bukan didekat Markas Polsek Kota, melainkan didepan Masjid Jamik yang tidak jauh dari Polsek Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Itu kasus pengeroyokan bukan di depan polsek kota melainkan di halaman Masjid Jamik, Emang polsek kota berdekatan dengan TKP di sangka masarakat di depan polsek kota dan saya minta media untuk menenangkan suasana jangan bikin keruh kalau ada yang keruh langsung tayakan ke saya,” pintanya.

Selain itu, pihak kepolisian tengah melakukan upaya damai kedua belah pihak, karena antara pelapor dengan terlapor ini kan sama penjual nasi dan sama dari keluarga.

Seperti diberitakan, Tiga warga Sumenep, Madura, Jawa Tiamur menjadi korban pengeroyokan di sebelah utara Kantor Polsek Kota. Bahkan salah satu korban mengalami luka bacok. Ketiga korban tersebut, yakni Rizal (21) warga Dusun Patenongan, Desa Parsanga, Achmad Zaky Tamimi (21) warga Kelurahan Pajagalan, dan Lukman Efendi (30) warga Dusun Sarpaan, Desa Kacongan, Kecamatan Kota.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, selain melepas salah seorang pelaku, mobil Suzuki Katana Nopol M 873 A yang diduga milik salah seorang pelaku juga dibiarkan bebas, padahal mobil tersebut merupakan cara untuk menangkap para pelaku pengeroyokan dan pembacokan, karena pada waktu kejadian para pelaku diduga tersai senjata tajam dan benda pemukul lainnya dari mobil tersebut.

Tinggalkan Balasan