Tersangka Alih Fungsi Hutan Mangrove Menjadi Tambak Bandeng Minggat

oleh -352 views
Peninjauan Lokasi Mangrove

Pati, Suara Indonesia-News.Com Hutan mangrove di Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Pati kembali molor dan Terbengkalai. Hardiyanto yang dilaporkan dengan kasus pengrusakan serta alihfungiskan hutan mangrove menjadi tambak Bandeng kembali tidak hadir dengan beralasan sakit.

Alih fungsikan Hutan Mangrove menjadi tambak sejak 2011, namun baru dilaporkan Kelompok Nelayan Bino Makmur Desa Keboromo pada tahun 2014, serta Pengerusakan bergulir ini berjalan satu tahun. Akan Tetapi Hardiyanto masih melakukan aktifitas pertambakan hingga ia sudah panen ikan bandeng. dalam tindak lanjutnya dinilai kurang tegas

Karena yang diadukan tidak datang, maka Pihak BLH, Dislautkan, Dishutbun, Polres, Satpol PP, dan bagian hukum Setda Pati, meninjau langsung atas perusakan hutan mangrove di kawasan tersebut. Sebelumnya, Sudah ada musyawarah, audiensi, dan bukti administrasinya

Kasubag Hukum Setda Kabupaten Pati Hery Purnomo menyampaikan, “Mau bagaimana lagi, yang diadukan tidak datang. Kalau dilanjutkan kejalur hukum tidak bisa karena yang diadukan tidak ada ditempat, serta kami sepakati akan adakan audiensi satu kali lagi sebelum masalah ini masuk ke ranah hukum,” imbuhnya.

“Jika pihak yang dilaporkan kooperatif mau menutup tambak dan ditanami mangrove kembali maka permasalahan ini sudah selesai. Jika enggan kooperatif,  akan dikenai sanksi. UU nomor 2007 terkait pengelolaan wilayah pesisir. Perusak hutan mangrove akan dikenai sanksi,” tambahnya.

Audiensi terakhir akan dilakukan secepatnya. Ia berharap yang diadukan legowo dan mau kooperatif mengembalikan lahan sesuai dengan fungsinya. Jika tidak kooperatif serta tidak mau menepati janji, maka tidak ada ampun lagi. (pung)

Tinggalkan Balasan