Reporter : Nora/Luluk
Sampang, 11/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Tersandung penyalahgunaan barang haram Narkoba, seorang pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, inisial S ditangkap Polisi
Informasi yang berhasil diperoleh, S ditangkap Polisi di rumahnya Jalan Veteran, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (8/8/2016) sore.
Kepala Rutan Sampang, Lindu Prabowo saat dikonfirmasi mengaku, belum mendapat pemberitahuan secara resmi terkait hal tersebut.
“Saya belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari Polisi,” kata Lindu Prabowo, Kamis (11/8/2016).
Namun, Lindu mengungkapkan, jika S sendiri sudah sekitar sembilan bulan lamanya tidak pernah masuk kantor. Bahkan, pihaknya telah mengajukan pemberian sanksi surat pemberhentian S kepada Kanwil Jawa Timur.
“Lama tidak masuk kantor, bahkan selama saya pindah ke Rutan Sampang, tidak pernah ketemu,” tuturnya.
Lindu Prabowo menegaskan, jika memang benar S terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, maka pihaknya akan penyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Semua diserahkan kepada Polisi jika itu memang benar. Kita tidak akan melindungi,” tandasnya.