Reporter: Liq
Sumenep, Rabu (18/01/2017) suaraindonesia-news.com – Pemasangan spanduk penolakan FPI disepanjang Jalan Trunojoyo Kecamatan Kota Sumenep, Madura Jawa Timur ternyata tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Setempat.
Pemasangan spanduk penolakan terhadap organisasi Frons Pembela Islam (FPI) di sepanjang Jalan Trunojoyo Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep ternyata ilegal.
“Spnduk yang dipajang dipinggir Jalan itu tidak ada izinnya, kalau ada ijinnnya pasti di spanduk tersebut tertera stempel dan tanda-tangan dari perizinan,” kata Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (PMPTSP) Sumenep, Fajarussalam, Rabu (18/1/2017).
Menurutnya, pihaknya akan tegas memberikan sanksi pencabutan, dan akan segera berkordinasi dengan pihak Satpol PP terkait spanduk FPI tersebut.
“Saya akan koordinasikan dengan Satpol PP agar segera dicabut, karena kewenangannya ada di Satpol-PP selaku penegak perda,” imbuhnya.
Pantauan Suara Indonesia pemasangan spanduk penolakan terhadap Front Pembela Islam (FPI) di Sumenep ternyata bertebaran di sepanjang jalan trunojoyo dan jalan lingkar barat. Spanduk penolakan tersebut mengatas namakan Kesatuan Aksi Muda Sumenep (KAMUS) dan Front Pemuda Perjuangan Sumenep (FPPS).
Sementara Ketua MUI Cabang Sumenep, KH. Syafraji saat dikonfermasi terkait adanya spanduk FPI di Kabupaten Sumenep ini dirinya mengatakan kalau sebenarnya MUI sudah mengetaui jika organisasi FPI ini sudah mulai hadir di Sumenep.
“Ya mas kami sudah mendengar adanya FPI di Sumenep dan juga Ketuanya salah satu tokoh agama di wilayah Barat Sumenep, tetapi kami masih belum tahu persis soal itu,” imbuhnya.
Meskipun MUI sendiri telah mengetaui soal itu tetapi pihaknya belum bisa mengambil sikap. Apakah mau menerima atau menolak dengan tegas kedatangan FPI diSumenep.
“Saat ini kami masih mau kordinasi dengan beberapa pihak,” pungkasnya.