Reporter: Rukun Zebua
Gunungsitoli, Kamis (24/11/2016) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan Undang-undang No.14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terminal merupakan prasarana transportasi jalan untuk barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
Senada dengan UU No.14 Tahun 1992, dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993 Tentang angkutan jalan umum, terminal adalah sarana transportasi untuk keperluan memuat dan menurunkan orang atau barang serta mengatur kedatangan dan keberangkatan kendaraan umum yang merupakan salah satu simpul jaringan transportasi.
Walau pun demikian adanya,ternyata di kota Gunungsitoli dua terminal yang ada yakni Terminal Faekhu dan Terminal Moawo sudah hampir beberapa tahun belum berfungsi.
Dari pantauan suaraindonesia-news.com terminal kota Gunungsitoli Pindah di Pasar Luaha hal ini terbukti bahwa saat ini hampir seluruh mobil angkot singgah di pasar luaha dan sesuai kewenangannya dalam hal ini Dinas Perhubungan kota Gunungsitoli tidak dapat berbuat banyak.
Sehingga bisa dipastikan pengaturan simpul dari jaringan transportasi di kota Gunungsitoli semberaut.
Konfirmasi dari beberapa supir penumpang antar kabupaten,mereka di izin kan masuk ke kota tanpa harus singgah di terminal asalkan membayar distribusi ungkap salah seorang supir yang tak mau disebut namanya di pemberitaan ini.
Hingga saat ini Dinas Perhubungan kota Gunungsitoli yang terkait dalam hal ini belum dapat di konfirmasi, dan hingga saat ini hal tersebut masih berlangsung apa adanya.
Masyarat kota Gunungsitoli juga sangat berharap agar kedepan atau secepatnya terminal yang sudah selesai tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kota Gunungsitoli baik terminal Faekhu demikian juga terminal Moawo.