Termin Ketiga Proyek DAK 2016 di Buton Terancam Hangus - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Termin Ketiga Proyek DAK 2016 di Buton Terancam Hangus

×

Termin Ketiga Proyek DAK 2016 di Buton Terancam Hangus

Sebarkan artikel ini
unnamed

Reporter : La Ode Ali

Buton, Jumat (6/1/2017), suaraindonesia-news.com –  Termin ke Tiga Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016 untuk sejumlah proyek fisik Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara terancam hangus.

Hal itu dikarenakan sekitar Rp 18 miliar belum dibayarkan. Padahal waktu yang diberikan sudah  menyeberang Tahun 2017.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Jumat (6/1/2016), Drs Asimu, mengatakan, masalah termin ke tiga proyek DAK ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Buton,  melainkan merata di hampir seluruh daerah se Indonesia. Hal ini disebabkan penerimaan negara tidak mencukupi target.

“Kita berharap anggaran itu dia turun,tapi karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat yang tidak menurunkan uang itu, dan hal ini hampir terjadi di seluruh wilayah di Indonesia,” kata Asimu.

Baca Juga :  TA 2020, 16 Lembaga SMP Disdik Bangkalan Serap Anggaran DAK Fisik 4,2 M

Diakuinya, pada Termin ke Tiga proyek yang sudah berlangsung tersebut menjadi hutang pemerintah daerah Kabupaten Buton. Karena sudah ada kontrak yang ditandatangani, dan yang pasti konsekwensi itu harus dibayarkan.

“Dilaporan keuangan itu harus kita akui kalau itu adalah utang,sebab itu adalah konsekwensi yang harus kita tanggung, memang sumber dananya itu dari DAK, tapikan dia masuk di APBD, dan didalam APBD itu dananya memang ada,” jelasnya.

Diungkapkan Asimu, terkait persoalan tersebut pihaknya sudah mempertanyakan di Pemerintah Pusat. Dan diakui oleh mereka (pemerintah pusat) bahwa hal itu bukanlah kesalahan dari pemerintah daerah, khususnya Pemda Kabupaten Buton.

Baca Juga :  Polres Sanggau Laksanakan Latihan Pra Operasi Zebra Kapuas 2021

“Contohnya, kita proyeksi pendapatan sekitar Rp 1 miliar pada tahun lalu (2016), namun dalam perjalanannya di tahun itu bukan Rp 1 miliar yang masuk ke kita, tapi Rp 500 juta , jadi hal inilah yang dapat mempengaruhi seluruh program itu ditetapkan,” ujarnya.

“Jadi misalkan seperti anggaran DAK , sudah ada peraturan presidenya, tapi dananya belum ada, kalau seperti itu, mau dibayarkan pakai apa?, kemarin saja itu untuk anggaran DAK reguler ditransfer sampai dengan Tanggal 31 Desember 2016, cobami kita bayangkan hal itu!,” pungkasnya.