Terkait SPPD Fiktif, LSM Kompak Minta Kajari Tidak Terpengaruh Dengan Staterment

oleh -250 views
Koordinator lSM Kompak, Saharuddin.

ABDYA, Kamis (18 /7/2019) Suaraindonesia-news.com – Hasil Temuan BPK Tahun Anggaran 2017 tentang dugaan SPPD Fiktif anggota DPRK Abdya atas kerugian negara senilai satu miliar lebih, Koordinator LSM Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Saharuddin meminta kepada Kajari Abdya, agar tidak terpengaruh dengan staterment orang nomor wahid di Abdya pada beberapa hari yang lalu.

“Kita hanya ingin kepastian hukum terhadap temuan BPK tersebut. Niat baik dari 24 anggota DPRK Abdya yang telah mengembalikan kerugian negara itu biar menjadi pertimbangan hakim saja dipengadilan nanti. Yang pasti kalau kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kita berharap kajari tidak segan-segan segera menetapkan tersangkanya,” terangnya.

Menurutnya, keadilan harus di tegakkan jangan hanya tumpul di bawah saja di atas tidak.

“Jangan pencuri Ayam saja diberikan hukuman, kalau pejabat bersalah juga harus dihukum, ini Negara Hukum,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap kepada seluruh pihak agar menghargai proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kajari Abdya Abdur Kadir, SH, MH.

“Kita yakin kalau Kajari Abdya mampu dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Dan kita pun akan terus mengawal terhadap perkembangan kasus yang melibatkan 24 anggota dewan terhormat tersebut,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, jika dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan meminta salinan resmi temuan BPK dan Daftar pembayaran pengembalian keuangan yang telah dilakukan. Karena pengembalian keuangan negara telah di atur dalam peraturan dan perundang-undangan Negara. Mulai dari surat pemberitahuan oleh BPK dan juga batas akhir kesempatan Surat Keterangan Tanggung Jawab Muthlak (SKJTM).

“Bukan karena sudah dipanggil oleh Kajari dan diketahui oleh publik baru mau mengembalikan,” tandasnya.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Mariska

Tinggalkan Balasan