PAMEKASAN, Selasa (8 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Setelah hampir mengendap 1 tahun lebih tertangkapnya penggelapan raskin di desa candi burung kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, Polres hari ini menetapkan tersangka dan menahan Kades candi burung Fauzan terkait kasus penggelapan tersebut. Selasa (8/8).
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho menerangkan, Saat ini kami menahan dan menetapkan sebagai tersangka Kades Candi Burung atas kasus dugaan penyelewengan raskin tahun 2016.
“Hal ini setelah menerima laporan BPKP terkait kerugian negara sebesar 106 juta rupiah atas penggelapan raskin tersebut,” tegas Kapolres. Baca Juga: Mahasiswa Desak DPRD Urungkan Pembelian Mobdin Bupati Senilai 2 M
Penangkapan dan penahanan TSK Kades Candi Burung ( Kades Fauzan ) untuk kasus raskin tahun 2016, Saat itu aparat melakukan penangkapan beras raskin yang di sembunyikan di rumah modin desa candi burung atas laporan warga.
Aparat mengamankan barang bukti sebanyak 97 sak raskin yang sudah di ganti ke sak yang tidak ada cap bulognya.
TSK Kades Candi Burung (Fauzen) yang terseret kasus raskin tersebut, saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan Polres Pamekasan. (My/It)