Terkait Moratorium Tambang Pasir, Bupati Lumajang Konsultasi Kepada Gubernur Jatim - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
AdvertorialBerita UtamaRegional

Terkait Moratorium Tambang Pasir, Bupati Lumajang Konsultasi Kepada Gubernur Jatim

×

Terkait Moratorium Tambang Pasir, Bupati Lumajang Konsultasi Kepada Gubernur Jatim

Sebarkan artikel ini
IMG 20200824 091310
Bupati Lumajang ketika berdiskusi dengan Gubernur Jawa Timur soal izin tambang pasir.

LUMAJANG, Senin (24/8/2020) suaraindonesia-news.com – Hari Minggu (23/8) kemarin malam, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, yang akrab disapa Cak Thoriq ini berkonsultasi kepada Gubernur Jawa Timut terkait evaluasi moratorium ijin tambang pasir di Kabupaten Lumajang.

Selain itu kata Bupati Lumajang, pihaknya juga sekaligus berkoordinasi tentang penataan tata kelola pertambangan pasir, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Dijelaskan politisi PKB ini, ada banyak hal yang perlu di tindak lanjut untuk saling me-manage, hingga mengukur tahapan yang dapat memastikan antara perijinan di tingkat Pemprov Jatim dan Pemkab Lumajang di ranah tata kelola pertambangan, benar benar bisa saling sambung.

Baca Juga :  Oknum Wartawan VS Bupati Memanas, Usai Rilis Pemberitaan Diduga Fitnah

“Ada banyak permasalahan yang kami perbincangkan. Terkait konflik sosial, kepastian perijinan kawasan hutan, stockpile ilegal, problem armada pasir, jalan rusak, kebocoran Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), perlindungan penambang manual, harga jual pasir, kontrol titik koordinat luasan lahan pertambangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Lumajang Ingatkan Guru Untuk Tidak Berprasangka Buruk

Menurut Cak Thoriq, ada yang penting, dan pihaknya berharap pertambangan pasir Lumajang yang perijinannya di tingkat Pemprov Jatim, tetap memprioritaskan pengajuan masyarakat Lumajang sebagai pertimbangan pemenuhan persyaratan dalam proses perijinan.

“Langkah berikutnya, moratorium akan segera di cabut dan tahapan perijinan pertambangan pasir bisa di tindak lanjuti prosesnya,” ungkapnya. (adv).

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela