LUMAJANG, Senin (24/8/2020) suaraindonesia-news.com – Hari Minggu (23/8) kemarin malam, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, yang akrab disapa Cak Thoriq ini berkonsultasi kepada Gubernur Jawa Timut terkait evaluasi moratorium ijin tambang pasir di Kabupaten Lumajang.
Selain itu kata Bupati Lumajang, pihaknya juga sekaligus berkoordinasi tentang penataan tata kelola pertambangan pasir, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Dijelaskan politisi PKB ini, ada banyak hal yang perlu di tindak lanjut untuk saling me-manage, hingga mengukur tahapan yang dapat memastikan antara perijinan di tingkat Pemprov Jatim dan Pemkab Lumajang di ranah tata kelola pertambangan, benar benar bisa saling sambung.
“Ada banyak permasalahan yang kami perbincangkan. Terkait konflik sosial, kepastian perijinan kawasan hutan, stockpile ilegal, problem armada pasir, jalan rusak, kebocoran Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), perlindungan penambang manual, harga jual pasir, kontrol titik koordinat luasan lahan pertambangan,” jelasnya.
Menurut Cak Thoriq, ada yang penting, dan pihaknya berharap pertambangan pasir Lumajang yang perijinannya di tingkat Pemprov Jatim, tetap memprioritaskan pengajuan masyarakat Lumajang sebagai pertimbangan pemenuhan persyaratan dalam proses perijinan.
“Langkah berikutnya, moratorium akan segera di cabut dan tahapan perijinan pertambangan pasir bisa di tindak lanjuti prosesnya,” ungkapnya. (adv).
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publisher : Ela