Terkait Kasus Seorang Perawat Putus Tangan di Abdya, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Abdya

oleh -339 views
Kasat Reskrim saat meperlihat BB satu mesin pemotong rumput serta mata piring pemotong yang patah dibuang AB ke dalam kebun.

ABDYA, Selasa (5/1/2021) suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kini sudah berhasil melakukan pengungkapan terkait kasus Anna Mutia (28) seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Kabupaten setempat.

Diketahui, korban menghempuskan nafas terakhir pada, Selasa (5/1/2020) sekira pukul 07.00.WIB, di ICU RSUZA Banda Aceh bukan merupakan kasus laka lantas tunggal, akan tetapi korban yang sudah meninggal terkena benda tajam mata mesin pembabat rumput.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi,STP didampingi Kabag Ops AKP Haryono, SE, Kapolsek Susoh Iptu Barmawi dan Kbo Sat Reskrim Aiptu Sufriadi Husaini mengatakan, tangan Anna Mutia putus bukan terjadi musibah laka lantas, melainkan terkena mesin babat rumput.

“Disini perlu kami luruskan semua, bahwa korban saudari Anna yang sudah meninggal tadi pagi bukanlah unsur pembegalan, pembunuhan berencana, akan tetapi ini murni terjadi karena tangan korban putus terkena mesin pembabat rumput,” ujar Erjan dikonferensi pers, di Mapolres Abdya.

Lanjutnya, Tangan kanan korban yang mengakibatkan putus total, kata dia, terkena mata mesin pembabat rumput yang putus dari mesinnya, sehingga mata mesin yang dilakukan pembabat rumput oleh pelaku AB (65) petani warga Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh, terbang dan terkena tangan korban saat
mengendarai sepeda motor menuju pulang ke gampong Ie Mameh.

“Jadi, disini sekali lagi kami klarifikasikan bahwa,dalam kasus ini tidak ada unsur kesengajaan, melainkan ini musibah karena mesin potong rumput itu putus dari mesinnya, dan terkena tangan kanan korban yang sudah meninggal dunia,” pungkasnya.

Sambungnya, proses penyelidikan yang terus dilakukan ditambah dengan pemanggilan sejumlah saksi termasuk AB, membuat pihak kepolisian bekerja secara optimal. Sekitar hari kesembilan proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bagian mata pemotong rumput yang sebelumnya dibuang oleh AB ke kebun jagung sekira 12 meter dari lokasi korban jatuh. Berbekal barang bukti itu, AB langsung mengakui kealpaannya saat bekerja membabat rumput di kebun yang lokasinya bersisian dengan badan jalan dekat lokasi korban ditemukan bersimbah darah.

“AB mengakui kesilapannya dan hal ini murni ketidaksengajaan serta tidak ada unsur yang lainnya. Kami langsung mengamankan satu unit mesin pemotong rumput yang telah disimpan oleh AB termasuk mata pemotong itu untuk dijadikan barang bukti,” paparnya.

Namun pasca terungkapnya kasus itu, AB serta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Abdya, guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap kelalaiannya lantaran kecelakaan kerja saat memotong rumput, AB melanggar pasal 359 KUHP pidana dan terancam paling lama 5 tahun penjara,” tukasnya.

Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan