Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Terkait Kasus RS Alias Vina, Penyidik Polres Abdya Kembali Paparkan Sejumlah Barang Bukti

Avatar of admin
×

Terkait Kasus RS Alias Vina, Penyidik Polres Abdya Kembali Paparkan Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20200722 195048
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK yang didampingi Wakapolres Kompol Zainuddin dan Kabag Ops AKP Haryono serta Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi, S.T.P saat Konferensi pers, memperlihatkan sejumlah barang bukti termasuk dua gelang penghiasan emas dan uang tunai Rp,3.358.000,-yang diamankan oleh penyidik dihalaman Satreskrim Polres Abdya. Rabu (22/7/2020).

ABDYA, Rabu (22/7/2020) suaraindonesia-news.com – Dalam konferensi pers, Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK yang didampingi Wakapolres Kompol Zainuddin dan Kabag Ops AKP Haryono serta Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi, S.T.P memaparkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari korban dan juga dari tangan tersangka.

Kapolres Abdya juga menyebutkan dalam kasus tersebut, pihak penyidik Polres Abdya sudah memeriksa sebanyak 29 orang korban termasuk enam orang pelapor.

Dari hasil penyidikan uang yang berhasil dihimpun oleh tersangka dari sejumlah korban berjumlah Rp9.989.001.000,- (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta seribu rupiah).

Selanjutnya, uang yang berhasil dihimpun tersebut, tersangka RS alias Vina memberikan reward kepada para korban dalam bentuk dua jenis, yakni jenis berbentuk uang dan jenis berbentuk barang.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Idi Lahirkan Putusan ‘Sesat’

Reward dalam bentuk uang, kata Kapolres, yang telah diberikan tersangka kepada para korban sebesar Rp  4.315.251.000,- (empat miliar tiga ratus lima belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah). Reward dalam bentuk barang dan benda yang telah diberikan tersangka RS kepada para korban sebesar Rp 1.719.200.000,- (satu miliar tujuh ratus sembilan belas juta dua ratus rupiah).

Selanjutnya, sebanyak Rp 3.954.550.000,- (tiga miliyar sembilan ratus lima belas juta lima ratus lima puluh rupiah) tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka, karena berdasarkan keterangan tersangka sebagaian uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Barang bukti yang diamankan tersebut yakni, 2 unit kenderaan roda empat, 7 unit kenderaan roda dua berbagai jenis, satu batangan Mas atam 50 gr, satu unit kurkas 2 pintu, satu unit mesin cuci, satu unit dispenser, enam unit TV LED, 1 unit open listrik.

Baca Juga :  Ilham Chaidir Resmi Jadi Ketua IDI Kota Bogor

Serta 5 unit handphone berbagai merek, 1 unit EDC BRI, lima kartu ATM, tiga lembar STNK, dua lembar BPKB, dua unit sepeda lipat, satu lembar buku BRI Syariah, tujuh lembar kwitansi, 1 examplar rekening koran, satu buah ID Card BRI serta dua gelang perhiasan emas dan uang tunai Rp.3.358.000,-.

Kemudian, Kata Kapolres, terkait dengan tersangka hingga saat ini belum belum bertambah masih berjumlah 1 (Satu) orang yaitu RS.dan  pasal yang dilanggar pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 tentang perbangkan jo pasal 327 junto pasal 378 KUHP pidana.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Ela