Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Terkait Kasus Perdata, Eks Bos BDB Bali di Gugat

Avatar of admin
×

Terkait Kasus Perdata, Eks Bos BDB Bali di Gugat

Sebarkan artikel ini
d3b630ec 7cae 4fa8 9962 5a94400f5990

Reporter: Anw

Denpasar, Kamis (8/6/2017) suaraindonesia-news.com – Mestinya kasus ini tidak menjadi bola liar ke public, jika tawaran mediasi yang di lakukan pihak penggugat bersama kuasa hukumnya terhadap mantan Dirut Bank Dagang Bali (BDB) melalui PN Denpasar itu ditanggapi serius.

Kasus sengketa tanah yang melibatkan eks Dirut Bank Dagang Bali I Gst Md Oka, bersama I Gst Ngr Putra Wijaya SH (selaku notaris) dan sekaligus menantunya yang terkesan mentok.

Mereka diduga telah melakukan permufakatan bersama sama yang melanggar dan melawan hukum.

“Dugaannya mengambil alih tanah seluas 1,3 heaktar yang berada di kawasan jalan Dewi Madri, Desa Sumerta Kelod, Lingk Banjar Sebudi, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar di jadikan aset Bank Dagang Bali,” kata ahli waris, I Nym Ordi Sugita.

Baca Juga :  Elemen Sipil Kutuk Aksi Brutal Ketua Komisi I DPRA

Menurutnya, selaku penggugat menyatakan sudah tiga bulan lebih mendaftarkan gugatan perdata itu pada PN Denpasar.

bahkan, kuasa hukumnya terdiri dari I Made Rai Sugupta SH, I Made Kartika, SH dan I KomangMahardikaYasa, SH.MH kepada Suara Indonesia mengatakan langkah mediasi mengalami kebuntuan akibat tergugat tidak memiliki inisiatif proaktif.

“Kami hanya ingin kejelasan, mengapa tanah yang bukan hak tergugat bisa di perjual belikan bahkan di sertifikat atas nama orang lain,“ tandas ketiga advokad itu kepada SI Bali, Selasa siang (6/6) di bilangan RM Wong Solo, Denpasar.

Baca Juga :  Setahun Mangkrak, RUU Penyiaran Masih Belum Di Paripurnakan

Terlebih, kata ketiganya yang diperkarakan tersebut dijadikan asset Bank dagang Bali. Pasalnya belum di hipotek.

“Disoal itu saja sudah melanggar hukum, apalagi lainnya,” sergah Komang Mahardika Yasa.

“Pokoknya kami minta paratergugat itu pro aktiflah jangan selalu beralasan bila di minta hadir di PN Denpasar,” tandasnya.

Sekedar menambahkan, bahwa sebelumnya pihak penggugat pada 2006 telah melaporkan kasus kesewenang wenangan I Gusti Made Oka dan IGN Putra Wijaya ke Polda Bali.