Terkait Kasus Korupsi Perdin, Kejari Lamongan Bakal Panggil Tiga Tersangka Lagi

oleh -146 views
Kantor Kejari Lamongan

Reporter : Mustain

Lamongan, Suara Indonesia-News.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, dalam tiga hari ini  akan memanggil tiga tersangka kasus korupsi. Tersangka Perjalanan Dinas (Perdin) yakni Munir mantan Sekwan dan Rifianti Staf Sekwan, sedangkan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sukiman kepala Balai Lingkungan Hidup (BLH) juga dipanggil pada hari yang sama. Senin (15/02/2016).

Menurut Edi Subhan Kasi Pidsus Kejari Lamongan mengatakan. Bahwa hari ini kami memang sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka perdin anggota dewan aktif, Soetarjo dan Nibianto, sedangkan Rifianto dan Munir akan kami panggil dalam minggu ini, surat panggilan sudah saya berikan pada jum’at minggu kemarin.

“ Tersangka Perdin dari Sekwan akan kami panggil pada kamis minggu ini.” Terang Edi Subhan.

Tidak hanya dua tersangka kasus perdin yang akan dipanggil pada kamis depan, Sukiman kasus PTLSa juga ikut dipanggil, dan hari ini kami memeriksa dua tersangka kasus perdin.

“Dua terduga kasus perdin yakni Soetarjo dan Nibianto dengan didampingi langsung oleh pengacara terdakwa Andi Firasadi,” Pungkas Kasi Pidsus.