PAMEKASAN, Rabu (20 Desember 2017) suaraindonesia-news.com – Meskipun sempat di diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 10 Mei 2017 lalu oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, namun kasus dana hibah sebesar Rp. 2 milyard pada Dispora (dulu Disparbud) akan ditelusuri kembali.
“Memang saya datang ke sini kasus ini sudah di SP3, tapi itu bukan barang mati. Ketika ada bukti baru akan dibuka lagi, jadi kalau sudah di SP3 tenang-tenang saja,” kata Tito Prasetyo Kejari Pamekasan yang baru bertugas bulan November lalu. Selasa (19/12).
Kasus dana hibah ini, di SP3 oleh korp Adhiyaksa semasa kepemimpinan Rudi Indra Prasetyo yang sekarang terkena kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap dana desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Sekjen DPD Golkar : Airlangga Hartarto Hanya Isi Kekosongan Jabatan Ketum di Golkar
Kejari Pamekasan sebelumnya telah memanggil dan memeriksa ratusan penerima dana hibah tersebut yang diduga fiktif.
Menurut Tito, pihaknya saat ini sudah melakukan berbagai upaya dalam menelusuri bukti baru untuk membuka kasus lama tersebut.
Sesuai peraturan, dengan dikeluarkannya SP3 berarti sudah diberhentikan dan tidak ada lagi penyelidikan, tapi pihaknya akan memanggil saksi lagi jika ada bukti baru.
“Kita sambil jalan untuk mencari keterangan baru dan bukti baru. Bukti itu tidak harus dari kita saja, tapi juga diri teman-teman, nanti jika ada baru kita panggil lagi sesuai mekanisme,” ujarnya.
Reporter : My/Sof
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam