KISARAN, Selasa (27/11/2018) suaraindonesia-news.com – Pelaku tindak pencabulan terhadap anak kandung di bawah umur, korban yang masi berusia 9 Tahun, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) Aris Merdeka Sirait mendesak penyidik Polres Asahan agar menjerat tersangka AHS, dihukum Seberat-beratnya
Aris Merdeka sirait menyebutkan, melalui penerapan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 10 Tahun dan maksimal 20 Tahun, di tambah 1/3 dari pidana pokoknya.
“Kejahatan seksual yang di lakukan AHS , terhadap putri kandung sendiri yang masi duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar , merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa ( extraordinari ) crime” kata Arist Merdeka Sirait melalui pesan Whatsapp,” Selasa (27/11/2018).
“Sanksi hukuman yang berat terhadap tersangka AHS harus di terapkan, tersangka bahkan dapat di ancam hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan berupa” Kastrasi” yakni, kebiri lewat suntik kimia,” imbuhnya.
Demi keadilan bagi korban, ia mengimbau kepada semua pemangku kepentingan perlindungan anak Penegak hukum supaya dapat menyelesaikan proses hukum dengan sebaik-baiknya.
Sebagai lembaga independen yang di berikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak Indonesi, lanjut ArisMerdeka Sirait siapa mengawal kasus terasebu, dan siapa pula berkordinasi dengan Polres Asahan.
“Jadi tidak ada kata-kata damai dalam penegaan hukum untuk setiap kejahatan seksual yang dilakukan kepada putri kandung sendiri,” Sebut Aris.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, AHS mengaku kepada penyidik telah melakuakn perbuatan napsu pejatnya kepada putri kandung sendiri pertama kali di Jalan Nusa Indah Nomor 13 Lingkungan IX Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, awalnya melakuakn perbuatannya dengan alasan karena napsu biologisnya tidak terpenuhi berhubung istri mendekam dalam penjara sejak tahun 2015 hingga 2017.
“Perbuatan tersangka terungkap setelah dipergoki istrinya, ketika sedang melakukan napsu bejatnya di ruangan tengah di Dusun VIIa Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat pada hari Jumat (26/10/2018) dan tersangka mengakui perbuatnnya sebanyak 6 kali,” pungkasnya.
Reporter : Deni Tambunan
Editor : Agira
Publisher : Imam