Reporter : Rusdi Hanafiah
LANGSA ACEH, Sabtu (18/3/2017) suaraindonesia-news.com – Pelaku usaha Galian C pengerukan bukit di kawasan Gampong Bayeun Titi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, diduga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
Proyek galian C ini, disinyalir dalam memuluskan jalannya praktek penggalian tanah perbukitan yang dilakukan secara ilegal tersebut pihak pengusaha galian C inisial W mengatas namakan Polres Langsa dan Polda Aceh terkait dengan pekerjaan itu.
“Kalau ada keraguan, sebut W kepada Wartawan yang ditemukan di sebuah warung kopi, saat itu”, Kamis (9/3/2017),
Lanjutnya, silahkan tanya saja sendiri, itu orangnya dari Polres titipan Polda untuk mengawasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dilokasi Proyek Galian C, ujar W sambil menunjuk kearah petugas yang berada diseberang jalan, namun W tidak menjelaskan siapa nama petugas tersebut.
“Galian C ini untuk membantu proyek Pemerintah melakukan pembukaan jalan baru (jalan lingkar) di Kota Langsa, sebutnya,” lon disino hanya kuda pajoh lhook (saya disini hanya merupakan kuda makan dedak, red) maksudnya, saya disini makan upah sebagai pekerja, tutur W dengan bahasa Aceh.
Jadi, lanjut W, kita bekerja ini membantu Pemerintah sehingga pengawasannya juga dilakukan oleh pemerintah, terkait dampak lingkungan akibat keluar masuknya Damp Truck saat mengangkut tanah timbut dari pengerokan tanah bukit kelokasi Proyek, kami telah melakukan penyiraman, dan warga tidak ada yang komplin atas galian C ini, tuturnya.
Ditempat terpisah dan waktu yang berbeda Jum’at (17/3) geuchik gampong Bayeun Titi Idris Banta kepada awak media lewat kontak solulernya mengatakan.
“Saya tidak tahu terkait ada tidaknya ijin galian C disekitar desa (gampongnya) itu, Jelasnya.
Hal tersebut dikarenakan mereka tidak pernah melapor atau memberitahu kepada saya tentang galian C yang mereka kerjakan itu, sebut Idris singkat menjelaskan pertanyaan Wartawan lewat solulernya.
Sementara pantauan awak media di sekitar lokasi terlihat sepanjang jalan lintas Medan-Banda Aceh, pada tempat dilakukannya pengambilan tanah timbun pembuatan jalan lingkar dalam wilayah Pemko Langsa yang di sebut atas dikerjakan oleh PT Cipuga Perkasa.
Jalan negara yang merupakan fasilitas umum itu jadi becek dan licin sehingga mengganggu para pengguna jalan, bagi setiap kenderaan umum, kemudian lagi saat terik sinaran matahari, jalan lintas tersebut mengepulkan debu ke udara akibat berceceran tanah yang tertumpah di bandan jalan.
Kenyataan pengerokan tanah bukit yang dilansir puluhan dump truk menimbulkan sengak pernafasan bagi masyarakat yang melintasi dijalur itu. Sehingga kenyataan ini perlu adanya tindak lanjut dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur untuk segera turun dan pantau langsung kelokasi, hal itu perlu dilakukan agar tidak melanggar dan melemahnya aturan yang ada sesuai prosedur, demikian.