KOTA BOGOR, Kamis (04/02/2021) suaraindonesia-news.com – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor Anne Dewiana Rulianti, membeberkan skenario penggunaan anggaran hibah pariwisata yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif anggaran 2020.
“Jumlah hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tak sepenuhnya terealisasi. Terkendala keterbatasan waktu penggunaan anggaran hingga akhir Desember 2020,” demikian disampaikan Sekretaris Dinas Periwisata Kota Bogor, Anne Dewiana Rulianti pada wartawan Rabu (03/02) petang.
Ane menyebutkan, kucuran hibah pariwisata berjumlah Rp 73.486.770.000. Dari jumlah tersebut yang terealisasi atau terserap hingga akhir Desember 2020 sebesar Rp 35.081.510.134.
Rincian penyerapan terdiri dari Rp 22.705.832.816 untuk penerima hibah hotel dan restoran sebanyak 76 penerima dari 80 yang mengajukan. Empat restoran memilih tidak melanjutkan.
Dari 76 penerima kata Ane, terdiri dari 48 hotel dan 32 restoran. Jumlah tersebut ditentukan berdasarkan SK Walikota Bogor No. 556.45.890 tentang penetapan hotel dan restoran sebagai penerima hibah.
Ane juga mengatakan, ada hibah yang dikelola pemerintah daerah yakni sebesar Rp 12.375.677.318. Hal itu diperuntukan untuk bimbingan teknis, prasarana penunjang kegiatan pariwisata di Kota Bogor.
“Jadi sisa anggaran yang tidak terserap, akibat keterbatas waktu melansungkan kegiatan yakni sebesar Rp 38.405.259.868 dan masih tersimpan di Kas Negara,” tegas Ane.
Diketahui, kementerian mengucurkan hibah untuk Pemkot Bogor jelang akhir tahun, pada bulan November dan harus terealisadi hingga akhir Desember 2020.
“Saya ulang ya hibah yang terserap hingga Desember 2020 sebesar Rp 35.081.510.135. dan sisanya sebesar Rp 38.405.259.868, hingga kini masih tersimpan rapi di Kas negara. Sekaligus meluruskan pemberitaan tentang jumlah angka yang dusebutkan,” kata Ane.
Hotel dan restoran penerima hibah diatur melalui mekanisme
seleksi ketat dan persyaratan. Data perusahaan, perijinan. Tak kalah hebatnya, para penerima itu diselaraskan dengan berapa besarnya kontribusi pada Pemkot Bogor, lewat pajak pajak dan retribusi yang setorkan.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful