Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Sultra, Ini Kata Kornas TRCPA

Avatar of admin
×

Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Sultra, Ini Kata Kornas TRCPA

Sebarkan artikel ini
IMG 20200418 214434 1
Koordinator Nasional (Kornas) TRC PA, Naumi Supriyadi.

SULTRA, Selasa (28/4/2020) suaraindonesia-news.com – Berawal adanya kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di kota Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perhatian serius Koordinator Nasional (Kornas) TRC PA, Naumi Supriyadi. Selasa (28/4/2020).

Menurut Naumi, untuk mengetahui sampai dimana tranparansi penyidikan kasus ini, di mana dketahui telah di tangani oleh kepolisian unit PPA tentunya biasa akan tetapi menjadi luar biasa, karena telah diketahui digaan tidak sama nya hasil BAP dengan keterangan saksi kunci.

“Apalagi terlapor seorang pensiunan polisi,” kata Kordinator Kornas TRC PA, Naumi Supriyadi.

Menurut nya, hal ini sebenar nya tak perlu di kwatir kan jika tak melakukan kan ada saksi-saksi maka akan terbukti juga tidak bersalah.

“Jika bersalah kan juga ada saksi dan bukti lain nya menunjukan laporan itu benar, simple sebenar nya, inti nya semua jujur,” harap nya.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton BBM Jenis Solar

Dan hari ini sudah memasuki tahapan gelar perkara.

Berikut agenda nya:

Gelar perkara hari ini 28/4/20:

Dibagi dalam 2 sesi :

SESI PERTAMA :
1. Dihadiri pihak penyidik, propam, wadir reskrim pidana umum, kasubdit 4, inwas polda dan penyidik serta penyidik pembantu dgn agenda :
A. Penyampaian pihak pelapor
B. Penyampaian pihak terlapor
C. penyampaian pihak penyidik.

2. Hasil penyampaian kedua pihak di bahas dalam sesi ke 2.

SESI KEDUA
1. pihak pelapor dan terlapor tdk diikutkan
2. Pembahasan hasil penyampaian kedua pihak di sesi pertama tadi.

Hal hal yg kuasa pelapor di sampaikan pada sesi pertama :
1. Kuasa hukum meminta agar video percakapan dan saksi lain bisa dihadirkan
2. Kuasa hukum meminta agar proses hukum terhadap perkara ini benar benar diperiksa secara profesional dan tanpa memandang siapa pelapor dan siapa terlapor, ttp berjalan sesuai dgn koridor hukum
1. UPTD PPA meminta agar korban di tes fisikolog tentang mental anak

Baca Juga :  Wajib Ber-BPJS Kesehatan, Para Pemberi Kerja Dilarang Bedakan Status Pegawainya

2. Kuasa terlapor meminta agar penyidik berpegang pada hasil penyidikan awal.

“Maka kesimpulan final dari gelar ini belum ada karna sesi kedua masih berjalan dan bersifat internal, setelah gelar perkara tersebut hasil nya adalah masih harus di dalami kasus ini,” terang aktivis yang akrab disapa Bunda Naumi ini.

Reporter : Halis
Editor : Amin
Publisher : Ela