Terkait Dana Desa, Bapemas Kabupaten Pasuruan Dipertanyakan

oleh -230 views

Reporter:

Pasuruan, Jumat (23/12/2016) suaraindonesia-news.com – Aliansi Masyarakat Peduli Pasuruan (AMPAS) mendatangi kantor Bapemas kabupaten Pasuruan. Opek dari aliansi menanyakan kinerja bapemas dalam pembinaan pemerintah desa terkait masih carut marutnya sistem pemerintahan yang ada di desa desa Kabupaten Pasuruan.

Menurut Opek kinerja pemerintah desa masih jauh dari harapan, indikasinya adalah tingkat partisipasi elemen masyarakat yang ada di desa masih sangat minim bahkan terkesan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa menutup partisipasi masyarakatnya sendiri.

“Ada kesan pengkondisian dalam musyawarah musyawarah yang ada di desa. Hal ini terlihat dengan pembangunan pembangunan baik yang memakai dana desa dari APBN, anggaran dana desa dari APBD kabupaten maupun dana dana lain yg berasal dari satuan kerja pemerintah pusat dan daeran tidak banyak diketahui masyarakat desa setempat,” jelasnya.

Bahkan menurutnya, jika ada warga menanyakan besaran maupun penggunaan dananya, pemerintah desa terkesan acuh serta menutupi.

“Ini di perlukan pembinaan dan ketegasan pemerintah, satker terkait yang ada kaitanya dengan pemerintah desa,” ujar Opek.

“Dana di desa dua tahun terahir sangat besar mas bahkan melebihi dana yang ada di tingkat pemerintah kecamatan, Dengan dana sebesar itu sudah seharusnya pemerintah lebih serius dan lebih tegas model pembinaanya. Bisa dengan reward atau punishman. Sehingga desa desa akan lebih serius dan menggunakan anggaran sesuai tupoksi serta regulasi yang ada,” imbuhnya.

Kepala bapemas Try Agus Budiharto ketika hendak dikonfirmasi enggan untuk menemui, dengan alasan masih ada tamu.

Staf Bapemas Abdul Sukur Kepala Sub Bidang Partisipasi Masyarakat mengatakan, bahwa Bapemas berkomitmen melakukan pembinaan melalui pelatihan pelatihan aparatur desa serta monitoring monitoring di ahir kegiatan adapun jika masih di temui hal hal yang dilakukan pemerintah desa yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada itu lebih karena SDM, sumber daya manusia di desa tersebut yang masih belum mampu melaksanakan.

“Oleh karena diharap pendamping desa bisa mendampingi desa desa agar bisa menjalankan fungsi pemerintahan sesuai aturan aturanya,” sambungnya.

Ketika ditanya tentang adanya faktor kesengajaan kepala desa dalam penyimpangan penggunaan dana desa, Abdul Sukur tidak menampik.

“Manusia itu bisa salah dan lupa mas, jika karena itu ada unsur kesengajaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa akan ada satker yang menindak. Yaitu inspektorat bidangnya. Namun kita berharap sebelum tindakan tegas dilakukan, kita mengharap tetap ada penyelesaian melahlui musyawarah dan pembinaan pembinaan,” ujarnya.

Menurutnya Seperti diketahui ada perubahan di Permendesa no.22 tahun 2016, yaitu: pertama di pasal 3, prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip prinsip : a. KEADILAN ,dengan mengutamakan hak dan kepentingan warga desa tanpa membeda bedakan b. KEBUTUHAN PRIORITAS, mendahulukan kepentingan desa yang bersifat lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan sebagian besar kebutuhan masyarakat desa c.KEWENANGAN DESA, dengan mengutamakan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa d. PARTISIPATIF, dengan mengutamakan prakarsa dan kreatifitas masyarakat desa e. SWAKELOLA DAN BERBASIS SUMBERDAYA DESA, mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan penggunaan sumberdaya alam desa,mengutamakan tenaga,pikiran dan keterampilan warga desa serta kearifan lokal f. TIPOLOGI DESA, mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi dan ekologi desa yang khas serta perubahan dan kemajuan.

Dengan segala perundangan dan peraturan yang ada diharapkan desa bisa maju, mandiri dan sejahtera, disinilah dibutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, baik pelaksanaan juga dalam pengawasanya.

Senada dengan Opek, Zainul Muttaqin dari LSM Surapati juga menyoroti keseriusan pemerintah, mulai tingkat kecamatan, bapemas, bagian pemerintahan juga inspektorat untuk secara tegas dan transparan menjalankan tupoksinya sebagai pembina sekaligus mengontrol desa dalam pelaksanaan penggunaan anggaran baik DD, ADD seta anggaran lain yang bersumber dari negara.

Inul juga mengatakan tidak akan segan membawa persoalan persoalan yang bersifat kesengajaan dalam penyalahgunaan kewenangan dan anggaran untuk di tindak secara hukum.

Tinggalkan Balasan