PROBOLINGGO, Selasa (10/04/2018) suaraindonesia-news.com – Menanggapi pemberitaan perihal bongkar muat kapal asing Izumo Thailand yang bermuatan raw sugar (bahan mirip gula pasir) untuk industri PT. CJI Pasuruan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo, Jawa Timur, beberapa minggu lalu, setelah dilakukan penyidikan secara seksama lintas sektoral bersama seluruh pihak terkait, bahwa perihal kegiatan bongkar muat raw sugar di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo, tidak menyalahi aturan dan tidak merugikan petani tebu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Alfian Nurrizal saat memberikan stetmen resmi pada konferensi pers pada sejumlah awak media diruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (10/4) siang.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Kepala KSOP, Kepala Bea Cukai, Dierktur utama PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), Manager pembelian PT. CJI Pasuruan, serta perwakilan dari Asosiasi Petani Tebu Indonesia (APTI) itu, Alfian Nurrizal menyampaikan, bahwa dari hasil penyidikan pihak Kepolisian, raw sugar yang di bongkar dari kapal Izumo Thailand bukan tergolong gula rafinasi, juga bukan merupakan gula curah (gula pasir) untuk konsumsi masyarakat.
“Secara fisik, hasil kritalisasi dari cairan tebu ini sepintas mirip dengan gula pasir curah yang berwarna kecoklatan pekat dan kristal/butirannya agak besar mirip gula rafinasi (gula setengah jadi). Tapi dari hasil penelitihan laboratorium menunjukan bahwa zat yang terkandung dalam bahan baku mirip gula ini tidak untuk dikonsumsi manusia, bahkan bisa jadi berbahaya jika dikonsusmsi manusia,” terang Alfian.
Dia mengatakan, perihal legalitas aktifitas bongkar raw sugar milik PT. CJI Pasuruan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo oleh kapal asing Azumo (Thailand) di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo, menurut pihak Bea Cukai aktifitas ini sudah legal dan lazim.
“Bahkan perkembangan terakhir status atau klasifikasi Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo telah naik sebagai salah satu pelabuhan untuk bongkar muat internasional lintas negara,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Alfian Nurrizal, terkait aktifitas bongkar muat kapal asing berisi hasil olahan tebu untuk bahan industri pupuk, jelas tidak mengancam keberadaan petani tebu dan indutri atau pabrik gula. Hal ini dikarenakan tanaman tebu yang dimiliki masyarakat dan PTPN XI berbeda peruntukannya.
“Disisi lain, jika adanya aktivitas bongkar muat bahan baku pupuk serta adanya pabrik pupuk di wilayah Probolinggo, dan Bila hal itu terjadi, otomatis keberadaan aktifitas bongkar muat kapal asing bisa menguntungkan banyak pihak. Hal ini bisa diketahui lewat pernyataan dari pihak PTPN XI dan kelompok tani tebu serta perwakilan pabrik gula,” ucap Alfian.
Khusus berkaitan dengan aksi sweping kapal asing dan penghadangan truk pengangkutnya yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki wewenang, Alfian Nurrizal menegaskan, Kepolisian Polres Probolinggo Kota akan mengkaji dan mendalami kasus ini agar tidak berulang, dan menjadi pemicu aksi main hakim sendiri. Dengan adanya aksi itu, Polres Probolinggo Kota akan memanggil pengurus LSM yang terlibat aksi tersebut untuk dimintai keterangan.
Sementara itu manager pembelian PT. CJI Pasuruan mengatakan, pihaknya sudah 20 tahun melakukan impor raw sugar dari Thailand untuk bahan dasar industri PT. CJI. Sebelumnya bongkar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Pertimbangan kami sekarang turun di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo karena costnya lebih murah, dan menghindari kebocoran. Kebocoran hanya 0,25%,” katanya.
Dia menjelaskan, PT. CJI sebelum menggunakan raw sugar, dulu menggunakan tetes tebu, karena keberadaan tetes tebu semakin langka dan sulit didapatkan, akhirnya bahan baku beralih ke raw sugar. Disamping mudah didapatkan harganya juga ebih murah. Untuk impor raw sugar juga mudah. Yakni memiliki ijin impor raw sugar dari Thailand.
“Prosedurnya sebelum barang datang harus ijin dulu ke Gubernur. Raw sugar yang boleh kita import itu bukan gula rafinasi untuk dikonsumsi manusia. Raw sugar Yang kita import dijamin tidak dijual di pasar umum,” terangnya.
Terkait impor raw sugar PT. CJI pasuruan yang di bongkar di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo, Bambang selaku kepala Bea Cukai setempat mengungkapkan, bahwa bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo sudah sesuai dengan UU No.17 tentang ke Pabeanan, pasal 10-A. Bongkar bisa dilakukan setelah mendapat ijin dari ke Pabeanan setempat.
“Bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo sudah melalui mekanisme yang benar. Anggota kami dari sudah melakukan cek barang yang dibongkar, juga jenis barang yang dibongkar. Jumlah harus benar, barang harus sesuai, tidak boleh kurang tidak boleh lebih,” bebernya.
Menurutnya, Import Raw Sugar yang dilakukan PT. CJI Pasuruan yang diturunkan di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo ini ijinnya sudah lengkap, dan sudah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Terlebih raw sugar itu untuk bahan baku industri PT. CJI, maka itu petani tebu tidak perlu kawatir,” ungkap Bambang.
Handono, kepala KSOP Probolinggo menambahkan, bahwa tentang kedatangan kapal asing Izumo di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo untuk bongkar raw sugar yang di import oleh PT. CJI Pasuruan, sebelum kapal itu tiba ia mengaku pihaknya sudah melakukan meeting dengan jasa pelayaran.
“Khusus untuk barang yang dibongkar sebelumnya sudah ada ijin dari Bea Cukai,” kata Handono menambahkan.
Reporter : S. Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Imam