Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Terkait Aset Tanah Dipesisir Pantai, Begini Penjelasan Bupati Akmal

Avatar of admin
×

Terkait Aset Tanah Dipesisir Pantai, Begini Penjelasan Bupati Akmal

Sebarkan artikel ini
IMG 20220308 194424
Bupati Abdya Akmal Ibrahim, SH saat menjelaskan, kata dikuasai dengan dimiliki diacara sosialisasi penataan tanah di pesisir Pantai.

ABDYA, Selasa (8/3/2022) suaraindonesia-news.com – Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim, SH menjelaskan bahwa beda dikuasai dengan dimiliki. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara sosialisasi penataan tanah di pesisir Pantai.

Acara tersebut berlangsung di Aula Tgk Dikila Bappeda Kabupaten Setempat yang dihadiri, Asisten Pemerintah Abdya, Kadis Pertanahan, BPN, Para Camat, dan Keuchik, serta terkait lainnya. Senin (07/03/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Abdya Akmal Ibrahim, SH menerangkan bahwa semua surat pemerintah itu tidak boleh bertentangan dengan undang- undang kalau bertentangan maka nantinya fatal karena akan menyangkut dengan hukum.

“Pertama kita harus dibuktikan dengan surat, disitu ada hak milik negara. Pada dasarnya semua tanah milik negara, tapi tidak dikuasai, karena ada perbedaan dikuasai dengan dimiliki itu diatur dalam Undang-undang,” jelasnya.

Beda kalimat dikuasi dengan dimiliki lanjutnya, kalau yang menguasai bisa jadi masyarakat tapi yang menguasai perintah. Karena pemerintah yang memberi surat dimiliki, itu sudah sah menjadi hak milik.

Baca Juga :  DWP Bappeda Sumenep Gelar Lomba Meriahkan HUT ke-80 RI

Lanjutnya, bukti milik pemerintah, berarti ada surat atau ada sertifikat yang tercatat dibuku Aset daerah. diluar itu bukan milik negara tapi dikuasi oleh negara ini perbedaanya tolong perhatikan kalimatnya yang betul.

“Saya tugas Asisten, BPN, Camat dan Pak keuchik untuk melihat yang mana tanah tercatat dibuku aset daerah, dan itu milik daerah kalau tidak tercatat berarti bukan,” kata Akmal.

Terkait dengan kewenangan tanah, sambutnya, sekda tidak punyak kewenangan di bidang pertanahan selain Bupati.

“Keuchik ,Camat dan Sekda tidak boleh memberikan hak milik ke siapapun terhadap tanah, kita aparatur pemerintah yang kita jalankan aturan pemerintah,” jelas Bupati Akmal.

Lebih lanjut Akmal menyampaikan, dalam aturan negara, pemilik aset daerah itu Bupati sedangkan yang pengelolaan aset itu adalah sekda.

“Jadi kita semua ada tugasnya masing-masing, jangan mengambil langkah-langkah yang salah, harus dipelajari terlebih dahulu,” tuturnya.

Sebelumnya, Pj. Kepala dinas pertanahan Abdya Rizal, SMn dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian kepada para masyarakat yang berada di Medan Pesisir dalam memanfaatkan tanah di pesisir Pantai.

Baca Juga :  Terjadi Pendangkalan Sungai Pemkab Pamekasan Dinilai Tidak Serius

Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful