ACEH TIMUR, Kamis (04/09) suaraindoensia-news.com – Seorang kurir Expedisi perusahaan Shoope Expres tega membunuh temannya sendiri, pembunuhan terjadi disebabkan imbas judi online.
Penemuan mayat pria di sebuah kebun kawasan Gampong Jalan Kecamatan Idi Rayek Kabupaten Aceh Timur pada Rabu malam (04/09/2025) menggemparkan warga.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian Polres Aceh Timur mengidikasikan mayat yang ditemukan adalah Bustamam, 26 tahun, pekerja kurir paket asal Desa Bantayan, Idi Rayeuk. Ia ditemukan oleh warga dalam kondisi mengenaskan dipenuhi luka tusuk disekujur tubuh.
Dalam jangka waktu sembilan jam, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku berinisial RA (25) warga Gampong Jawa kecamatan yang sama, sekira pukul 07.45 WIB ditempat kerjanya. Pelaku tidak lain merupakan rekannya sendiri di perusahaan expedisi yang sama.
Dari keterangan polisi, masib naas yang menimpa Bustaman terbilang tragis, ia dibunuh disaat ditawarkan bantuan oleh teman sendiri, karena pelaku diketahui mengaku sedang mengalami mogok sepeda motornya.
“Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mendorong motornya yang mogok. Saat korban lengah, ia langsung menikam dengan pisau dapur yang sudah dipersiapkan,” kata Kapolres Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi.
yang ternyata adalah rekan kerjanya sendiri. Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, membenarkan penangkapan itu dalam konferensi pers di Aula Bhara Daksa, Kamis, 4 September 2025.
Hasil penyidikan juga mengungkapkan, RA nekat membunuh Bustamam demi menguasai uang setoran COD pelanggan, guna menutupi uang tersebut yang dihabiskannya karena bermain judi online.
Tusukan pertama mengenai punggung, namun korban masih sempat melawan dan berteriak. RA yang panik lalu bertubi-tubi menusuk leher dan perut korban hingga tewas.
Usai menghabisi nyawa Bustamam, pelaku membawa kabur tas berisi uang, lalu membuang pisau, pakaian, serta tas korban ke Sungai Peureulak. Tak berhenti di situ, RA segera menyetor hasil rampasan sebesar Rp3 juta ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang.
Sementara itu, hasil forensik RSUD Langsa menyebut kematian korban akibat luka tusuk yang menembus jantung kiri serta robeknya pembuluh darah besar di leher.
“Korban meninggal karena pendarahan hebat,” ujar Kapolres mengutip hasil visum.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari RA uang tunai Rp3,6 juta, dua unit ponsel milik korban dan pelaku, serta sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi BL 4592 DAS.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.