SUMENEP, Sabtu (12/05/2022) suaraindonesia-news.com – Terduga pelaku pemerkosaan anak usia 11 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditahan polisi.
Namun status penahanan terhadap terduga saat ini masih dalam status pemeriksaan sebagai saksi.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, saat diintrogasi terduga inisial B mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan amoral kepada anak berusia 11 tahun asal Desa Panagan, Kecamatan Gapura.
“Betul, dia mengakui perbuatannya itu, sesuai dengan yang dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Sumenep pada tanggal 26 April 2022 lalu,” ungkap Widiarti pada sejumlah media. Sabtu, 21 Mei 2022.
Widiarti menerangkan, sebelumnya terduga B sempat mangkir dari pemanggilan penyidik. Namun ternyata, B memenuhi undangan Polres beberapa jam dari jadwal yang telah ditentukan.
“Jadwalnya kemarin kan Selasa tanggal 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB. Tapi dia datang sekitar pukul 14.00 WIB. Kami lupa tidak memberitahu ulang kepada media,” sebutnya.
Jika pada proses pemeriksaan terduga B terbukti bersalah, maka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” tegas Polwan senior mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.
Sementara itu, Sekretaris Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Ainur membenarkan, bahwa pelaku sudah ditahan di Polres Sumenep.
Pihaknya juga mengaku sebagai orang yang menghantarkan terduga B saat memenuhi panggilan Polres Sumenep.
“Betul, kemarin sudah ditahan. Saya yang mengantarkan. Alhamdulilah, tidak berbelit-belit,” ucap Ainur.
Reporter : Sya
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul