MANADO, Selasa (23/6/2020) suaraindonesia-news.com – Mengaku telah di perkosa, seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Bahu, Kec. Malalayang, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, sebut saja JT (39) di dampingi LMS ibu kandungnya melapor ke Polisi.
Seperti di tuturkan MT paman korban (JT), polisi telah melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial AK, namun AK yang di kabarkan seorang bapak dari anggota polri itu tidak di lakukan penahanan. Atas dasar itulah MT paman korban mengadukan kasus tersebut ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak Indonesia (TRC PPA), Senin (22/6/2020).
Kepada awak media, Naumi koordinator nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan & Anak (TRC PPA) menjelaskan, kejadian berawal bulan Januari 2020, malam itu korban JT di bujuk untuk di ajak latiahan bela diri Kateda oleh AK (terlapor), karena AK memang di kenal sebagai pelatih bela diri.
“AK mengajak korban (JT) ke gedung kosong dengan alasan akan di latih tenaga dalam, korban tidak tau ada maksud jahat di pikiran AK, hingga terjadi persetubuhan secara paksa (Perkosaan, red). Aksi bejad AK di lakukan lebih dari 1 kali dalam waktu yang berbeda, dan kasusnya telah di tangani oleh pihak Polres Manado berdasarkan bukti STTLP No. 934/V/2020/SULUT/RESTA MDO tertanggal 30 Mei 2020, namun terlapor (AK) tidak di tahan, sehingga paman korban MT meminta kita TRC PPA untuk mengawal kasusnya,” terang aktivis asal kota Surabaya ini.
Naumi juga menceritakan pengaduan MT, bahwa MT meminta bantuan TRC PPA karena terlapor pada tanggal 20 Juni kemarin telah di tangkap oleh tim maleo Polda Sulut dan di serahkan ke Polresta Manado, namun yang mengherankan keesokan harinya terlapor di berikan penangguhan penahanan dengan alasan Covid-19.
“Menurut paman korban, kasus pemerkosaan terjadi sebanyak 3X selama bulan Januari hingga Februari 2020. Namun karena dibawah ancaman, korban tidak berani ngomong sama keluarga, hingga pada 30 Mei 2020 ada seseorang yang mengaku sebagai saksi, bilang kepada keluarga korban jika telah terjadi sesuatu pada korban, akhirnya korban mengaku kepada keluarga bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadapnya,” terang Naumi.
Naumi juga menjelaskan, sesuai pengaduan paman korban, terlapor sempat ditangkap oleh tim Maleo Polda Sulut dan diserahkan ke Polresta Manado pada tanggal 20 Mei 2020, namun ke esokan harinya terlapor langsung dibebaskan.
“Sesuai keterangan MT paman korban, polisi menjelaskan kepada keluarga bahwa tersangka tidak wajib ditahan dengan alasan sedang ada wabah Covid-19, demi keamanan tahanan lain, maka terlapor tidak di tahan. Kemudian karena kasus tersebut jatuhnya ke kasus persetubuhan, bukan pemerkosaan,” terang MT, menceritakan jawaban polisi kepada keluarga korban melalui saluran telepon.
Menanggapi hal itu, Naumi menegaskan bahwa kasus yang di alami JT tidak pas jika oleh polisi di anggap kasus persetubuhan, sehingga menjadi dasar untuk tidak dilakukannya penahanan terhadap pelaku, korban saat itu di bawah tekanan, di bawah ancaman pelaku, karena takut hingga korban tidak berani mengadu kepada keluarganya.
“Kami TRC PPA akan mengambil langkah – langkah atas kasus ini, demi menegakkan supremasi hukum khususnya menyangkut perempuan dan anak,” tegas aktivis yang tak pernah kenal lelah ini dalam membela hak anak dan perempuan.
Ia berharap kasus ini dapat berjalan lancar tanpa memihak meski di kabarkan anak pelaku adalah anggota polri.
“Negara ini adalah negara hukum, hukum adalah Panglima,” tegas Bunda.(Red).