ACEH ABDYA, Selasa (30/4/2019) suaraindonesia-news.com – Pasca divonis bebas kasus elearning Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di Aceh Barat Daya (Abdya) senilai Rp 1,22 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2015. Jaksa Penuntut umum Kejari Abdya, Wendy Yuhfrizal telah mengajukan memori kasasi pada hari Jumat tanggal 26 April 2019, terhadap putusan pengadilan negeri tipikor Banda Aceh tertanggal 10 April 2019 Nomor 44/Pid. sus TPK/2018/PN bna atas nama terdakwa Sarjanuddi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Banda Aceh, Nani Sukmawati pada Rabu tanggal 10 April 2019. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun demikaian, pihak Kejari Abdya telah menghadap Tanwiman Syam selaku panitera pengadilan negeri /tipikor Banda Aceh pada Jumat (26/4/2019) pekan lalu.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim, akan tetapi kami tidak sependapat karena dalam kasus elearning (TIK) tersebut ada kerugian negara, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp 293.655.455,” Kata kajari Abdya Abdur kadir, SH, MH yang didampigi Kasi Pidsus Riki Guswandri, SH dan Jaksa Penuntut Umum Windy Yufrizal.
Lanjut kajari, Dengan turunnya hasil audit ini, tersangkanya tidak bisa berkutik lagi.
“Apa yang mereka lakukan merupakan perbuatan Mark Up dan melawan hukum,” sebutnya.
Untuk itu, Kajari berkomitmen akan mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas yang menyangkut dengan perkara korupsi.
“Terkait masalah korupsi kita tidak main-main, kalau sudah terbukti bersalah harus kita tindak sesuai dengan prosedurnya,” demikian ujarnya.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Dewi












