Terdakwa Korupsi Proyek Jetty di Rubek Meupayong, Dieksekusi Kejari Abdya

oleh -209 views
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan(kadisdikbud)Abdya.H.Jauhari,S.Pd.

ABDYA, Rabu (29/5/2019) suaaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah melaksanakan eksekusi terhadap M. Nasir (48) Tkg. Andib Bin Andib terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jetty, di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten setempat.

“Atas perintah Kajari kita telah melaksanakan amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas IA Banda Aceh Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN-Bna tertanggal 9 Mei 2019,” sebut Kajari Abdya, Abdur Kadir, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri, SH.

Disebutkannya, eksekusi terhadap terdakwa dilakukan pada Senin (27/5/2019) kemarin, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Abdya, Nomor Print-287/I.1.28/Fd.3/05/2019.

“Terdakwa M. Nasir Tkg. Andib Bin Andib terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” jelas Riki.

Ditegaskannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan

“Pengadilan juga menghukum terdakwa dengan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp386.600.909,09 (tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu sembilan ratus Sembilan koma kosong Sembilan rupiah),” terang Riki.

Uang pengganti itu, sambung Riki, harus dibayarkan satu bulan setelah keputusan ini, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan bila terdakwa tidak memiliki harta dengan jumlah tersebut maka akan dipenjara selama dua bulan.

“Terdakwa saat ini telah dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani hukum 4 tahun dan ditambah hukuman tambahan 6 bulan apabila terdakwa tidak membayar denda,” singkat Riki.

Reporter : Nazli
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan