Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik di Pati Divonis 3 Bulan

Avatar of admin
×

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik di Pati Divonis 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250424 132659
Foto: Terdakwa Karmisih didampingi Adv Purwanto Nifato SH, saat menjalani persidangan di PN Pati.

PATI, Kamis (24/04/25) suaraindonesia-news.com – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Karmisih (55 tahun), divonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti, oleh Ketua Majelis Hakim, Erni Priliawati SH, menjatuhkan putusan 3 bulan dengan tanpa menjalani hukuman kurungan terhadap terdakwa.

Menanggapi vonis PN Pati tersebut, kuasa hukum terdakwa, Adv Purwanto Nifato SH, menyambut baik putusan yang dijatuhkan kepada klien-nya.

“Saya selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim PN Pati atas putusannya, sehingga klien saya tidak menjalani kurungan. Namun selama 6 bulan ke depan dalam pengawasan”, ucap Adv Purwanto Nifato, usai persidangan, Kamis (24/04/25).

Dengan putusan itu, pihaknya berharap, Karmisih selaku klien, bisa lebih taat hukum diwaktu mendatang.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang: Aksi Teror Bukan Aksi Penembakan

Sebagaimana diberitakan, Karmisih, warga di wilayah Kecamatan Juwana, didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sesuai diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Gelar Safari Jumat di Kampung Nelayan, Sampaikan Progres Pembangunan

Pada sidang pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, ia dituntut pidana penjara 3 bulan.