Terbukti Bersalah, Kades Guluk-Guluk Divonis Satu Tahun Penjara

oleh -138 views
Ilustrasi

SUMENEP, Selasa (11/4/2017) suaraindonesia-news.com – Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ikbal. Divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ikbal juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sekitar Rp 253 juta.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa kasus dugaan penyelewengan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) itu terbukti bersalah.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan penutut umum kejaksaan negeri (kejari) Sumenep, yakni satu tahun enam bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna mengatakan, meskipu Majlis Hakim telah memutuskan Ikbal bersalah, namun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum bisa mengambil langkah selanjutnya. Karena Penuntut umum memiliki waktu selama tujuh hari untuk berfikir.

”Untuk vonisnya sudah dalam sidang beberapa waktu lalu,” katanya, Selasa (11/4/2017).

Dikatakan, JPU tetap akan menghormati semua keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim meskipun lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Karena Majlis hakim memiliki kewenangan untuk menilai sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Apalagi, putusan itu tidak terlau jauh dari tuntutan sebelumnya,” jelasnya.

Dikatakan, dalam persidangan terdakwa terbukti telah menyebabkan kerugian negara. Karena realisasi raskin tidak hanya diberikan kepada penerima yang terdaftar dalam daftar penerima manfaat (DPM), melainkan juga diberikan kepada warga di luar DPM.

Bahkan, hasil penyelidikan, menemukan fakta bahwa warga tergolong mampu dan aparat desa masih mendapat bagian. Berdasarkan hasil audit BPKP tindakan itu telah mengakibatkan kerugian sekitar Rp 253 juta.

“Untuk uang pengembalian telah dibayar. Sehingga negara tidak dirugikan dan terdakwa masi dihukum. Ini kan cukup adil,” tegasnya. (Zaini)

Tinggalkan Balasan