Sumenep, Rabu (2/11/2016) suaraindonesia-news.com – KH Baharuddin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timr, resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumenep, Senin (31/10/2016).
Mantan anggota DPRD Sumenep ini diduga melakukan pencemaran nama baik salah satu pengusaha perumahan di kota Sumenep pada tahun 2011 lalu.
“Betul yang bersangkutan sudah ditahan, Sekarang terdakwa sudah berada di Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sumenep,” ujar Kasi Datun Kejari Sumenep, Ridwan Ismawanta, Rabu, (2/11/2016).
Dikatakan Ridwan, berkas perkara terkait tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Supandi yang diduga dilakukan mantan anggota DPRD tersebut sudah dinyatakan P21 pada bulan Agustus lalu.
““Setelah berkas selesai, maka tinggal tunggu jadwal persidangan,” terang Ridwan.
Ridwan menambahkan, proses persidangan akan digelar setelah pelimpahan berkas selasai.(Zaini)













