PROBOLINGGO, Senin (26/2/2018) suaraindonesia-news.com – Gara gara terbakar api cemburu yang membara, Busar alias Iyul (50), petani warga dusun Krajan Rt.03 Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur nekat menghabisi nyawa Tayib alias Awar (52), petani, tetangganya sendiri yang tinggal di Rt.02 dusun Krajan Desa Gunung Tugel, dengan sebilah celurit, Minggu malam (25/2/2018) jam 18.30 Wib.
Informasi yang dihimpun media ini, Kronologi peristiwa berdarah tersebut terjadi sekira pukul 18.15 Wib. Saat itu korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Nopol N-4726-PD mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk meminjam uang.
Sesampainya di rumah pelaku, korban dibukakan pintu rumah oleh Istri pelaku. Selanjutnya pelaku yang saat itu berada di samping rumah mengetahui/melihat korban sedang memeluk dan mencium istrinya. Melihat kejadian tersebut, pelaku naik pitam dan mengambil clurit mengejar korban.
Mengetahui aksinya diketahui pelaku, korban melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh pelaku, dan pelaku membacok korban berulang kali hingga tewas di tempat kejadian dengan mengalami luka dibagian leher belakang, pinggang dan kaki korban.
“Korban meninggal di lokasi, di tengah sawah yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah pelaku,” kata salah seorang warga setempat.
Baca Juga: Penemuan Mayat Dikamar Kos, Hebohkan Warga
Usai menghabisi korban, pelaku ke rumah Perangkat Desa setempat, pelaku berdiam diri merasa ketakutan hingga akhirnya petugas Sat Reskrim Polres Probolinggo malam itu juga datang menjemput pelaku di rumah Perangkat Desa itu.
Dihadapan Polisi dan insan media saat konprensi pers, pelaku mengaku sebelumnya tidak ada rencana untuk membunuh korban. “Saya nekad membunuh dia (korban, red) karena saya melihat dia datang kerumah saya, dan saat istri saya membukakan pintu, dia langsung memeluk dan menciumi istri saya. Melihat kejadian itu saya spontan naik pitam,” ungkap pelaku dengan kesal.
Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad membenarkan peristiwa tersebut. Ungkapan itu disampaikan Kapolres kepada insan media saat konferensi pers peristiwa berdarah itu, Senin (26/2/2018) siang.
Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra nopol. N-4726-PD milik korban, sebilah Clurit milik pelaku, 1 (satu) baju warna biru milik korban, beberapa helai rambut korban dan beberapa ranting serta daun yang berlumuran darah korban.
“Pemicu peristiwa berdarah ini adalah karena asmara, pelaku terbakar api cemburu yang membara melihat istrinya dipeluk dan diciumi oleh korban,” ungkap Kapolres.
“Karena perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Tuban ini.
Reporter : S. Widjanrko
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam


 
									










