PendidikanRegional

Terapkan Pysichal Distencing, BPJS Kesehatan Gelar Forum Kepatuhan Badan Usaha

Avatar of admin
×

Terapkan Pysichal Distencing, BPJS Kesehatan Gelar Forum Kepatuhan Badan Usaha

Sebarkan artikel ini
IMG 20200430 172545
Kejari Gunungsitoli saat melakukan video conference dengan BPJS Kesehatan pada forum kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI, Kamis (30/4/2020) suaraindonesia-news.com – Penerapan kebijakan Pysichal Distancing sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak menghalangi BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli menggelar Forum Kepatuhan Badan Usaha Kota Gunungsitoli. Kamis (30/04).

Forum yang digelar melalui video coference ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PPTSP), Kasidatun dan JPN Kejari Gunungsitoli, serta Kabid Perizinan dan Kabid Naker Dinas PM-PPTSP Gunungsitoli.

Dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Gunungsitoli Futin Helena Laoli menyampaikan bahwa forum kepatuhan badan usaha di Kota Gunungsitoli, tetap berjalan dengan baik dan mencapai hasil yang maksimal sesuai peran dan tanggungjawabnya masing-masing. Menurutnya, meskipun forum ini dilaksanakan melalui video conference tetapi tidak mengurangi esensi dari forum tersebut.

“Dalam kondisi pandemi Covid-19, penerapan pysichal distansing adalah cara yang mutlak untuk diterapakan oleh semua pihak. Pemanfaatan teknologi adalah cara yang cerdas untuk tetap menjaga produktifitas tanpa harus berkontak fisik dengan pihak lain, termasuk pelaksanaan forum kepatuhan. Memang dibutuhkan kemauan dan komitmen dari para pihak untuk menjadikan video conference ini dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” tuturnya.

Lebih lanjut Kajari Gunungsitoli mengimbau kepada peserta forum untuk memastikan terselenggaranya Program JKN-KIS terlaksana di Kepulauan Nias, khusunya di Kota Gunungsitoli. Ia menyampaikan, ditengah-tengah pandemi Covid-19, setiap peserta dihimbau memastikan kartu KIS berstatus aktif guna menghindari kendala-kendala administrasi ataupun penjaminan saat mengakses layanan kesehatan.

“Setiap peserta forum, memiliki perannya masing-masing dalam skema Program JKN-KIS ini. Untuk itu saya harapkan agar dijalankan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Tak kalah penting, bersama-sama kita himbau masyarakat untuk memastikan keaktifan kartu miliknya dan keluarga dalam status aktif, sehinga terhindar dari kendala layanan,” jelasnya kepada peserta forum.

Kajari Gunungsitoli menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menjalankan kewenangan yang dimilikinya dalam rangka mematuhkan badan usaha yang terindikasi tidak menjalankan kewajibannya dalam skema JKN-KIS, serta menjalankan sanksi yang harus ditegakkan jika badan usaha tersebut tidak patuh.

“Saya menghimbau agar setiap pihak menjalankan kewajibannya membayar iuran JKN-KIS dan memastikan kartu JKN-KIS dalam status aktif. Terkhusus bagi BPJS Kesehatan, kami berharap agar BPJS Kesehatan terus memberikan update informasi terbaru tentang kebijakan JKN-KIS,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah mengapresiasi komitmen para pihak dalam menjalankan kewenangannya guna menegakkan kepatuhan badan usaha. Harry juga siap memberikan update informasi dan kebijakan yang terbit di BPJS Kesehatan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Kami berterima kasih atas komitmen dari masing masing pihak yang mendukung terselenggaranya Program JKN-KIS, khususnya kepatuhan badan usaha. Kami juga berkomitmen untuk melakukan updating informasi tentang kebijakan yang terbit terkait penanganan Covid-19 ini,” ujar Harry.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Ela