SAMPANG, Selasa (25/9/2018) suaraindonesia-news.com- Belasan orang perwakilan dari Forum Honorer Kategori II (K2) yang mengantonggi Surat Keputusan (SK) Bupati, mendatanggi kantor Pemerintah Kabupaten Sampang.
Mereka ingin bertemu dengan Pj Bupati H Jonathan Judianto untuk mengadu tentang nasibnya yang telah mengabdi selama kurang lebih 13 tahun lamanya hingga saat ini semakin tidak jelas.
Tak hanya itu, audensi tenaga K2 SK Bupati ini, juga mendesak Jonathan Judianto untuk mengirim surat terkait kebijakan pemerintah pusat untuk merevisi batasan umur K2 ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Ketua Forum K2 SK Bupati Sampang, Wahyu Eko Harmawan menjelaskan, dalam audensi pihaknya meminta kepada Bupati Sampang untuk mengirim surat ke pemerintah pusat jika Honorer K2 SK Bupati tetap bisa mengikuti tes CPNS termasuk tidak membatasi usia dengan merevisi sebagian pasal undang – undang di ASN.
“Kami K2 SK bupati dari Administrasi yang jumlahnya 160 orang, kebingungan mas karena kebijakan pemerintah, dalam audensi kami meminta kepada bupati untuk memperjuangkan nasib K2, serta agar pemerinta pusat lebih bijaksana untuk memikirkan nasib K2 SK bupati, termasuk tidak membatasi usia dengan merevisi sebagian pasal undang – undang di ASN itu,” katanya, Selasa (25/9/2818).
Ia juga berharap adanya perhatian pemerintah tentang upah bulanan yang semestinya naik minimal setara dengan UMK.
“Kami juga berharap terhadap Bapak Bupati untuk memikirkan upah bulanan kami yang selama ini masih di bawah rata-rata,” ujarnya.
Menanggapi permintaan dari K2 SK Bupati, Pj Bupati Sampang Jonathan Judianto mengatakan bahwa pihaknya akan menugaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) untuk segera melayangkan surat kepada Kemenpan agar bisa merevisi batasan umur untuk K2 agar bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
“Secara pribadi saya prihatin tetapi kita upayakan untuk mengirim surat ke pusat,” janji Jonathan.
Reporter : nora/luluk
Editor : Amin
Publisher : Imam













