Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Temukan Tanaman Sawit di Kawasan Hutan, KPHL Unit XII Blangpidie Bongkar 18,5 Hektare Lahan

Avatar of admin
×

Temukan Tanaman Sawit di Kawasan Hutan, KPHL Unit XII Blangpidie Bongkar 18,5 Hektare Lahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251124 171328
Foto: Plt. Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan Unit XII KPHL Blangpidie, Syukramizar, S.Hut., bersama personel Polhut, PPNS, PAMHUT, penyuluh kehutanan, personel Polsek, dan Koramil Babahrot saat melakukan penertiban tanaman kelapa sawit di kawasan hutan Kecamatan Babahrot, Kamis (13/11/2025).

ABDYA, Kamis (14/11) suaraindonesia-news.com – Tim gabungan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh yang dikoordinasikan oleh KPHL Unit XII Blangpidie melakukan penertiban tanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, KTH Tuah Seudong Rimba, Polsek Babahrot, Koramil 07/Babahrot, KPA 013 Wilayah Blangpidie, serta perwakilan masyarakat.

Penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari pengurus KTH calon penerima Izin Perhutanan Sosial (PS) terkait keberadaan tanaman sawit di area yang diajukan sebagai areal kerja pengelolaan Perhutanan Sosial skema Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Plt. Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan sekaligus Kepala Unit XII KPHL, Syukramizar, S.Hut, menyampaikan bahwa penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan tidak dibenarkan. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 93 ayat 2 huruf b, yang menyatakan bahwa pemegang persetujuan pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit pada areal Perhutanan Sosial.

“Lokasi tersebut sedang dalam proses permohonan izin kepada Kementerian Kehutanan. Karena itu, keberadaan tanaman sawit tidak dibenarkan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, KPH Wilayah IX Aceh menurunkan sekitar 20 personel yang terdiri dari Polhut, PPNS, PAMHUT, dan penyuluh kehutanan, didukung personel Polsek dan Koramil Babahrot. Tim gabungan melakukan identifikasi dan pembongkaran tanaman sawit seluas ±18,5 hektare yang tersebar sporadis dari Km 18 hingga Km 25 Jalan Lintas Abdya–Gayo Lues. Area tersebut merupakan bagian dari permohonan PS oleh tiga KTH yang sedang dalam proses pengajuan izin.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, aman, dan terkendali berkat kerja sama seluruh stakeholder,” kata Syukramizar.

Tiga usulan PS skema HKm dari KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, dan KTH Tuah Seudong Rimba sebelumnya telah diverifikasi secara teknis oleh Balai Perhutanan Sosial (BPS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kementerian Kehutanan, dan DLHK Aceh pada Agustus 2025.

Baca Juga :  Babinsa Desa Sekolelah Bantu Petani Tanam Padi untuk Dukung Ketahanan Pangan

Sebelum melakukan pembongkaran, KPH IX Aceh telah melakukan sosialisasi, imbauan, dan teguran kepada masyarakat yang menanam kelapa sawit di kawasan hutan.

“Beberapa masyarakat sudah kami minta membongkar tanaman secara mandiri,” ujarnya.

Syukramizar mengimbau masyarakat Aceh Barat Daya untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti perambahan, penebangan liar, penambangan ilegal, maupun penanaman komoditas non-kehutanan.

Baca Juga :  Dorong Aktivasi Lapangan Gas Giyanti, DPRD Blora Soroti Potensi Peningkatan PAD dan DBH Migas

Ia mengajak masyarakat menanam sawit hanya di luar kawasan hutan, sementara kawasan hutan dijaga dengan tanaman yang memiliki fungsi ekologis serta bernilai ekonomi, seperti alpukat, durian, jengkol, petai, nangka, dan rambutan.

“Bagi masyarakat yang memiliki kebun dalam kawasan hutan, ajukanlah izin perhutanan sosial agar kegiatan menjadi legal. Kami siap membantu,” tutupnya.

Direktur Eksekutif Atjeh International Development, Thaifa Herizal, ST, mengapresiasi langkah KPH IX Aceh yang membongkar ±18,5 hektare tanaman sawit di kawasan hutan. Ia menilai upaya ini merupakan langkah penting dalam menegakkan aturan di dalam kawasan hutan dan menjaga kelestariannya.

“Ini progres positif dan harus menjadi contoh bagi semua pihak, termasuk masyarakat yang berkebun di dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Rezza Yoanda dari Flora Fauna Aceh. Ia menegaskan pentingnya penerapan aturan secara adil agar kegiatan ilegal di kawasan hutan tidak lagi terjadi.

“Hutan Aceh harus tetap terjaga demi masa depan anak cucu,” ujarnya.