OGAN KOMERING ILIR, Kamis (4/6/2020) suaraindonesia-news.com – Sejumlah masjid dan tempat ibadah di Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai dibuka. Melalui sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 624/II/2020 tertanggal 3 Juni 2020. Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar, SE meminta Pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selama peribadatan.
Rumah ibadah diwajibkan menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, memberi pembatas jarak antar jamaah, menyediakan sabun cuci tangan, membatasi pintu/jalur keluar masuk serta rutin melaksanakan desinfeksi.
Bagi jamaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan; memakai masker sejak dari rumah, membawa sajadah dari rumah, rutin cuci tangan, menjaga jarak serta dilarang berkerumun dalam jumlah besar.
Khusus bagi anak-anak, orang tua dan mereka yang memiliki penyakit bawaan dan rentan tertular Covid-19 tidak diperkenankan memasuki Masjid.
Melalui surat itu Bupati OKI, H. Iskandar menegaskan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilihat dari kondisi riil lingkungan rumah ibadah terhadap Covid-19. Meski daerah dinyatakan dalam zona kuning namun jika ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan tempat ibadah itu maka penyelenggaraan kegiatan keagamaan belum diperbolehkan.
Sementara bagi tempat ibadah yang di lingkungannya terdapat kasus positif, pengurus dapat mengajukan keberatan kepada Gugus Tugas Kabupaten OKI jika ingin melakukan peribadatan secara berjamaah.
Melalui surat tersebut Iskandar juga menghimbau fungsi sosial masjid dan rumah ibadah lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak seperti pernikahan atau pengajian agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Sementara untuk kegiatan sosial keagamaan lainnya seperti tabligh akbar, pengajian rutin, di rumah ibadah maupun pertemuan sosial budaya, di tempat umum maupun lingkungan pribadi belum diperbolehkan.
Arahman sekretaris PWI Peduli OKI merasa sangat bergembira dengan telah dibukanya rumah ibadah untuk shalat berjamaah di wilayah Kabupaten OKI.
“Sangat senang atas telah dibukanya rumah ibadah. Dan siap mendukung penerapan protokol kesehatan dan anjuran pemerintah guna memutus penyebaran Covid-19 di Bumi Bende Seguguk,” ungkap Arahman warga kelurahan Mangunjaya. Kamis (4/6).
Reporter : Firman
Editor : Amin
Publisher : Ela