Reporter: Sovan
Malang Kabupaten, Kamis (5/1/2017) suaraindonesia-news.com – Ketua Lembaga Survey dan Reseach Otonomi Daerah (LSROD) Malang mempertanyakan dana Proyek senilai 7,6 milyar untuk pembangunan Kolam Renang Indoor di stadion Kanjuruhan, Kepanjen yang belum tuntas pekerjaannya hingga saat ini. Melebihi batas waktu adendum penambahan waktu yang diajukan pada 21 Desember 2016 lalu.
“Kalau ikut aturan keuangan daerah itu di Permendagri nomor 13 tahun 2006 tidak bisa dibayarkan, karena SPJ rampung itu harus pekerjaan sudah rampung,” ungkap Ketua Lembaga Survey dan Reseach Otonomi Daerah, George Da Silva kepada RRI, Rabu (4/1/2017) sore.
Sebab itu, ia mempertanyakan, apakah anggaran Rp 7,6 miliar itu masih ada di Kas daerah, ataukah sudah dibayarkan kepada rekanan, dan atau apakah dana itu telah menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) perkiraan.
“Kalau pekerjaan belum selesai dan dibayar, maka patut kami duga ada laporan fiktif sebab pekerjaan belum selesai,” terangnya.
Apalagi, pekerjaan pembangunan kolam renang belum selesai hingga batas waktu adendum yang diajukan pelaksana hingga 21 desember 2016 lalu. Karenanya, masyarakat perlu mengetahui keberadaan dana untuk pembiayaan pembangunan kolam renang indoor yang sempat menelan korban jiwa tersebut.
“Kalau pembayaran dilakukan per termin memang bisa, tetapi teknisnya karena ini ada bencana maka harus diajukan kepada Dirjen Anggaran. Apalagi akhir tahun, harus ada surat keputusan Dirjen,” tegasnya.
George mengatakan, senin depan, (09/01/2017) pihaknya akan berkirim surat resmi untuk mempertanyakan status dana untuk biaya pembangunan kolam renang itu kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang.
“Jika uang itu sudah dibayarkan kepada rekanan dengan jaminan di tengah pekerjaan belum selesai, maka berpotensi melanggar aturan,” jelasnya.
Alasannya dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 sudah diatur jelas dalam pasal 137 dan pasal 138. Ia menambahkan, anggaran bisa dikeluarkan tatkala SPJ rampung, yang berarti pekerjaan sudah rampung. Tetapi fakta di lapangan pembangunan kolam renang indoor di stadion luar Kanjuruhan itu hingga kini masih belum tuntas, melebihi batas waktu yang diajukan 21 desember 2016, sehingga jika dana itu dibayarkan, maka patut diduga ada laporan fiktif dalam pekerjaan tersebut.
“Jika itu yang terjadi maka kami akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sebab biaya pembangunan kolam renang itu di atas satu miliar rupiah,” imbuh George.
Terpisah, mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang, Romdhoni dan mantan Kepala DPPKA setempat, Willem Petrus Salamena masih belum bisa dikonfirmasi terkait apakah pekerjaan itu sudah dibayar atau belum.
Seperti diunggah RRI sebelumnya, Kendati tahun anggaran 2016 telah lewat, tetapi pelaksana proyek pembangunan kolam renang Indoor tahap IV senilai Rp 7,6 miliar masih belum rampung. Padahal pelaksana sudah mengajukan adendum penambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan itu, karena sempat tersendat akibat adanya kecelakaan kerja saat itu. Pemenang tender proyek itu adalah PT Mina Fajar Abadi yang beralamatkan di Jl Simpang Lima no 31A, Kec Nurussalam Kab Aceh Timur.