KOTA BOGOR, Sabtu (01/03) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor menggelar Workshop Legal Drafting Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2025, dengan tema mewujudkan regulasi daerah yang efektif dan implementatif. Workshop ini berlangsung selama 2 hari, sejak tanggal 26 dan 27 Februari 2025 di Hotel Grand Mulya, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Workshop dibuka secara resmi Walikota Bogor diwakili oleh Aspemkesra pada hari rabu (26/2/2025) yang lalu
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta selaku ketua panitia menyampaikan dalam laporannya, bahwa ditengah efisiensi anggaran tahun 2025, ia berharap seluruh perangkat daerah dan BUMD yang hadir sebagai peserta, dapat meningkatkan pemahamannya dalam penerbitan regulasi, karena kualitas penyusunan produk hukum di Kota Bogor harus dipahami baik secara substansi, prosedural, kewenangan dan implementasinya.
Disampaikan Alma, penerbitan produk hukum daerah telah disempurnakan berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2024 sebagai pedoman kita semua, selanjutnya dengan sistem pembentukan regulasi daerah tersebut, selain mempermudah dan mempercepat proses pengajuan serta pengolahan produk hukum daerah harus juga diimbangi secara efektif outputnya dan implementatif outcomenya, sehingga kegiatan workshop ini tepat sasaran untuk menunjang visi dan misi pemerintahan Walikota Bogor Dedie A Rachim dan Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin.
Dalam pembukaan melalui sambutan Walikota melalui Asisten Pemerintahan dan Kesehateraan Rakyat, Eko Prabowo menekankan berkaitan dengan 4 hal yang berkaitan dengan sistem, prosedural, kemanfaatan dan daya guna peraturan yang merupakan pedoman profesional bagi ASN, khususnya pegawai yang mendapat pelatihan ini dapat menerapkan ilmunya untuk melayani masyarakat dengan baik.
Dalam Workshop tersebut mendapat perhatian khusus dari Kepala Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar hadir secara online menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya memperhatikan prosedural dan harmonisasi Perda dan Perkada yang telah diamanatkan dalam peraturan pembentukan produk hukum daerah.
Acara inti workshop menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya, antara lain tiga narasumber dari kanwil Hukum Jabar yang tampil pada hari pertama sebagai Perancang Pembentukan Peraturan Undang-Undang, ahli madya Harun Yahya menyampaikan materi tentang pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Raperda dan Raperkada. Ahli pertama Rino Andianto menyampaikan materi tentang teknis analisis dan evaluasi raperda dan raperkada dan ahli pertama R. Mahdi Sukamdani menyampaikan materi Teknik penyusunan produk hukum daerah.
Selanjutnya pada hari kedua narasumber diawali oleh Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta yang menekankan tertib substansi PHD, selanjutnya dari Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Dewi Martiningsih dengan judul pembinaan dan pengawasan terhadap poduk hukum daerah, ditambah narasumber utama Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti yang menyampaikan materi program pembentukan peraturan daerah, dan diakhiri oleh Roni Ismail sebagai perancang peraturan PUU ahli muda terkait pengajuan produk hukum daerah Kota Bogor melalui aplikasi SIPRO HD dan JDIH.
“Kegiatan Workshop legal drafting pembentukan PHD Kota Bogor tahun 2025, sebagai penanda seriusnya pemerintah daerah untuk membenahi regulasi daerah, khususnya akan merevisi regulasi yang sudah expired,” Tegas Alma Wiranta sembari mempersiapkan SK Walikota Tentang Tibum dibulan Ramadhan.