ABDYA, Kamis (24/9/2020) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terus berupaya menekan persebaran Covid-19.di antaranya dengan menertib dan mengetatkan razia sosial pemakaian masker di wilayah Kabupaten setempat.
Patauan awak media,Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Abdya diperkuat unsur TNI, Polisi dan pihak sekretariat gugus tugas Covid -19, Perhubungan melakukan razia masker.
Hasilnya, ada beberapa orang warga yang ketahuan tidak memakai masker, saat sedang melintasi jalan nasional
Para pelanggar lantas diberikan edukasi mengenai protokol kesehatan. Adapula yang disuruh push up dan baca ayat pendek, menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Kasat Polpp Abdya Riad, SE mengatakan, penegakan peraturan itu didasarkan pada Perbup nomor 38 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Berdasarkan hal itu, bagi warga yang ketahuan melanggar bisa dikenakan sanksi.
“Denda yang diberikan maksimal Rp 50 ribu, itu nantinya akan dibayar pada saat sidang dipengadilan bagi mereka yang tidak memakai masker di tempat umum. Oleh karenanya, kami melakukan terus operasi sosial atau yustisi setiap hari,” ujar Kasat Polpp Riad.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasinya sebelum keluar perbup Bupati rutin dihimbau kepada warga namun masih saja banyak yang membandel dan setelah terbitnya Perda nomor 38 tahun 2020 razia masker terus diketatkan dan sudah tercatat semua tersangka yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Di Desa-Desa, juga akan diadakan operasi sosial seperti ini. Jadwalnya yang menentukan dari kecamatan, kemudian dilakukan razia sosial atau nonyustisi. Di sana (Desa di sembilan kecamatan) sementara pembinaannya berupa hukuman menyanyi, baca ayat pendek sampai push up,” tutup Riad.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Ela