PAMEKASAN, Jumat (26/08/2022) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melaunching Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak.
Acara tersebut berlangsung di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Pamekasan, Dandim 0826, Ketua Satgas, Ketua Pengadilan Negri (PN), Lapas Pamekasan yang mewakili Ketua Bapas dan Forkopimda setempat.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, peresmian Satgas ini disebabkan maraknya kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Pamekasan sejak tahun 2021 hingga saat ini.
“Satgas ini menjadi ujung tombak atau pun mengawali karena memang kami ranah hukumnya, sehingga semua langkah preventif bisa dilakukan oleh jajaran satgas sesuai dengan bidangnya,” kata AKBP Rogib Triyanto, mengungkapkan dalam sambutannya saat Launching Satgas Perempuan dan Anak di Gedung Bhayangkara.
Pihaknya menyebutkan, pada tahun 2021 tercatat sebanyak 38 kasus yang dilaporkan terkait tindak pidana perempuan dan anak. Beberapa kasus yang dilakukan diantaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR), persetubuhan serta pelecehan.
“Tahun 2022 sudah ada 16 kasus yang dilaporkan, dari data tersbut menjadi pertimbangan untuk membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak,” terangnya.
Kapolres berharap, adanya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak ini dapat membantu mengurangi kasus pelanggaran pada perempuan dan anak di Pamekasan serta dapat memulihkan kembali kondisi mental korban pelanggaran kasus perempuan dan anak.
Sementara itu, Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin, mengaku siap untuk membantu dan mendukung program yang dilaunching Polres Pamekasan tersebut.
Menurutnya, bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) siap membantu dan mendukung dalam menekan serta memberikan perlidungan atas kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di wilayah Pamekasan kedepan.
“Ke depan di lapangan akan ada kepastian hukum yang memang bisa dicegat dan ada langkah preventif,” ucapnya.
Disamping itu, pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas terbentuknya Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak oleh Polres Pamekasan.
“Jika terjadi pelanggaran hukum di tengah masyarakat maka harus dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tandasnya.
Reporter : May
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam