DELI SERDANG, Selasa (01/09/2020) suaraindonesia-news.com – Personil Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (18). Warga Jalan Rahayu, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pekerjaan serabutan, pelaku tersangkut khasus dugaan pencurian dan pemberatan (curat), Senin (31/8).
Informasi diperoleh, berdasarkan LP/222/VII/2019/SU/Res DS/Sek TG Morawa, tanggal 24 juni 2019, Personil Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Dalam laporan Polisi itu disebutkan jika pada hari Minggu 21 Juli 2019 lalu sekira sekira pukul 16.30 WIB, korban dan anaknya pulang kerumah di Jalan Rahayu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Setelah membuka kunci pintu depan dan masuk kedalam rumah, korban terkejut Sepeda motor Honda Beat no Polisi BK 5250 MBA yang diparkir di ruang tamu sudah tidak ada. Curiga, korban pun memeriksa situasi rumahnya.
Korban langsung kaget karena uang tunai Rp 15.000.000, 1 unit Handphone merek Evercros, 1 Unit Handphone merek Nokia type 105, 1 Unit Handphone merk Strowbery serta berbagai jenis barang dagangan rokok dan STNK Sepeda motor dan 1 buah kunci kontak Sepeda motor hilang digondol maling. Korban pun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Atas laporan korban, Personil Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang ciri-ciri nya sudah diketahui. Hasilnya, DA langsung diringkus dari kediamannya tanpa perlawanan kekomando guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan, jika DA masih menjalani proses pemeriksaan dikomando.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela